Kamis, Februari 6, 2025
BerandaHeadlinePengangkatan Guru PPPK Dihapus, Ini Gantinya

Pengangkatan Guru PPPK Dihapus, Ini Gantinya

Link, Jakarta – Mekanisme pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2025 akan berubah. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihapus dan akan digantikan dengan tes yang lebih efisien dan terintegrasi.

“Mulai tahun 2025 itu sudah terintegrasi,” ungkap Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dilansir dari laman Kemendikdasmen, dikutip Sabtu (18/1/2025).

Nunuk mengatakan, sistem PPPK sebelumnya memberikan kesempatan pegawai honorer menjadi ASN dengan kontrak kerja antara satu hingga lima tahun. Namun, PPPK dihapus mulai tahun 2025. Pemerintah akan seleksi dan menggantinya dengan mekanisme baru yang lebih efisien.

Karena itu, lanjutnya, meekanisme baru ini memungkinkan tenaga pendidik honorer untuk diangkat menjadi ASN melalui tes Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan demikian, guru yang telah menyelesaikan PPG dapat langsung diangkat menjadi ASN tanpa melalui seleksi tambahan.

Baca juga  MTQ Nasional, Persiapan Pelaksaan Capai 99 Persen

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang penyelesaian status tenaga honorer instansi pemerintah. Dikatakan, perubahan skema ini bertujuan memberikan kepastian status kerja dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor publik.

Dijelaskan, meskipun seleksi PPPK dihapus, tenaga pendidik honorer tetap memiliki peluang menjadi ASN melalui mekanisme baru ini. Sehingga, pemerintah memastikan bahwa proses pengangkatan akan lebih efisien dan transparan.

“Program PPG bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru. Hal ini juga bertujuan agar guru memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan,” ujarnya. (spy)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER