Minggu, September 8, 2024
BerandaHeadlinePenggantian Ketua KPU Banjar Sekadar Penyegaran?

Penggantian Ketua KPU Banjar Sekadar Penyegaran?

LINK, MARTAPURA – Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjar Rizky Wijaya Kusuma menyebutkan proses reposisi atau penyegaran pada lembaga penyelenggara Pemilu merupakan hal yang wajar dan lumrah.

“Kami menyebut hal ini merupakan penyegaran posisi Ketua KPU Kabupaten Banjar, bukan sebuah kudeta. Karena dalam pleno pada 1 Juli 2024 ada tiga komisioner yang sudah bersepakat, yakni Abdul Muthalib, Rusmilawti, dan saya sendiri. Sedangkan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Banjar M Ridha yang abstain tetap memberikan pernyataan jika proses penyegaran untuk kebaikan bersama bisa dijalani dan dilaksanakan,” ujar Rizky Wijaya kepada sejumlah awak media pada Senin (8/7/2024).

Karena itu, didampingi Rusmilawti selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM), dan Abdul Muthalib selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banjar. Rizky Wijaya menekankan bahwa proses penyegaran bukanlah sebuah kudeta.

“Terlebih proses penyegaran sudah melalui tahapan rapat tertinggi atau pleno. Adanya penyegaran ini, kami berlima sebagai komisioner dipastikan tetap solid. Buktinya, kita berlima sudah melaksanakan rapat pleno progres Coklit (pencocokan dan penelitian) daftar pemilih hari ini dan kegiatan lainnya,” jelas Rizky Wijaya.

Baca juga  Kloter 10 CJH Kabupaten Banjar Dilepas

Tak hanya itu, ia juga memberikan tanggapan atas pernyataan Ketua KPU Kabupaten Banjar M Nor Aripin kepada media yang mengatakan proses penggantian jabatannya sebagai ketua tak memiliki dasar yang kuat atau legitimate, terlebih Berita Acara (BA) hasil pleno juga belum ditandatangani.

“Pernyataan Ketua KPU terkait beberapa administratif atau dasar yang belum dianggap legitimate, itu merupakan hak Pak Aripin untuk menjelaskannya, mungkin dia punya pendapat sendiri, dan itu merupakan haknya dan sesuatu yang wajar,” katanya.

Yang jelas, lanjut Rizky Wijaya lebih jauh, sebagai dasarnya tiga komisioner menghendaki dan bersepakat untuk dilakukan penyegaran.

“Sepengetahuan saya BA pleno 1 Juli masih belum ditandatangani Ketua KPU. Tapi BA tersebut secara berjenjang sudah kami laporkan ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI. Keputusan tetap ada di KPU RI apakah penyegaran disetujui atau tidak, begitu juga terkait SK untuk penunjukan Pelaksanaan Tugas (Plt) jika disetujui,” ungkapnya.

Rizky Wijaya juga menjelaskan terkait alasan mengapa Abdul Muthalib yang akrab disapa Ajis tiba-tiba menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Banjar. “Kerena Ketua tengah mendapatkan tugas ke luar daerah,” pungkasnya. (zainuddin)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER