Link, Martapura – 7 Ketua Fraksi di DPRD Kabupaten Banjar penuhi panggilan Kejari Kabupatem Banjar.
Kepala Kejari Kabupaten Banjar Muhammad Bardan, SH., MH mengatakan, pemanggilan itu dilakukan guna untuk menindaklanjuti perkara dugaan mark up perjalanan dinas (perjadin) oknum pimpinan dan anggota DPRD Kab Banjar.
“Dari 7 orang yang kami panggil satu diantaranya tidak bisa karena sedang sakit namun diwakilkan. Intinya masing-masing fraksi sudah ada perwakilan,” ungkapnya kepada awak media Kamis 11 Mei 2023.
Setelah ini lanjut Bardan, pihaknya akan melakukan ekspos dari tim penyidik kepada dirinya dan Kasi Pidsus terlebih dahulu. Setelah itu hasilnya akan di teruskan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
“Nah untuk penetapan tersangka ini tergantung hasil ekspos. Seperti saya bilang untuk sampai ke tahap tersangka dilakukan secara bertahap. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan pada bidang Pidsus,” lanjutnya.
Nantinya sebut dia, untuk melakukan ekspos Bardan membeberkan, pihaknya akan meminta jadwal terlebih dahulu kepada Kejati kapan bisa dilakukan.
“Pada intinya untuk masalah ini kami selalu komitmen meneruskan. Tidak hanya masalah itu saja, tetapi semua perkara yang kami sedang tangani,” bebernya.
Memang dalam tahap penyelidikan di Pidsus ini tambahnya, sudah ada ditemukan kerugian negara.
“Kerugiannya sudah ada, makanya kita teliti lagi dan kami panggil lagi ketua fraksi ke sini,” tegasnya.
Sementara itu salah satu Ketua Fraksi di DPRD dari Partai P3 Mulkani mengatakan, bahwa dalam pemanggilan ini dirinya pertama untuk bersilaturahmi lalu selanjutnya dia dimintai klarifikasi tambahan terkait Perjadin.
“Kalau terkait kejelasan dengan klasifikasi, itu bisa langsung tanyakan ke pihak Kejaksaan saja,” ungkapnya.
Kemudian ketika ditanya apakah memang benar dalam pemanggilan ini untuk membicarakan persoalan adanya kerugian negara pada Perjadin, Mulakan menjawab dengan tegas bahwa tidak ada kerugian negara.
“Pada intinya hanya sekadar klarifikasi saja, tidak ada kerugian negara,” akhirnya sembari meninggalkan pewarta. (Oetaya/BBAM)