Selasa, Mei 14, 2024

Perkara Perjadin Jilid 1 Kembali Mengemuka

Link, Martapura – Perkara dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin jilid 1) oknum dan anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2014 – 2019, mencuat kembali seiring proses hukum kasus perjadin jilid 2 DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024.

Lama tak terdengar pasca ditetapkan naik ke tahap penyelidikan di penghujung Oktober 2017 lalu, kasus dugaan korupsi anggaran Perjadin Jilid 1 anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2014-2019 kembali mengemuka.

Hal tersebut diketahui, saat sejumlah awak media melakukan upaya konfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan korupsi Perjadin DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024 Tahun Anggaran (TA) 2020 – 2021 yang saat ini tengah berproses Pengembalian Kerugian Keuangan Negara (PKN).

Kajari Kabupaten Banjar Muhammad Bardan

“Kedua kasus ini sudah kita laporkan ke pimpinan, baik kasus Perjadin I dan kasus Perjadin II agar lebih jelas dan tuntas, sehingga tidak lagi menjadi tunggakan terus,” ungkap Kajadi Kabupaten Banjar Muhammad Bardan, baru-baru tadi.

Terlebih, dalam kasus dugaan korupsi Perjadin Jilid II, beberapa anggota dewan periode 2014-2019 yang kembali mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Banjar di periode 2019-2024 ini kembali tersandung kasus yang sama, dan dibenarkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar.

Mantan Anggota DPRD Kabuoaten Banjar periode 2014 -2019 yang kembali menjadi Abggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024 diantaranya; Kamaruzzaman, Ratu Juriah, Derwana Farmei Folles JN, Mulkan, Siti Zulaikha, Syarwani, Hermani, HM Yunani, Muhammad Marbawi, Ismail Hasan, Saidan Fahmi, Yunita Ningsih, Rusmini, dan Ruslan.

Sekadar mengingatkan, dimasa kepemimpinan Slamet Siswanta selaku Kepala Kejari Kabupaten Banjar, dan Budi Mukhlis sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus)-nya, Kejari sangat getol untuk menuntaskan kasus tersebut hingga di penghujung Oktober 2017 kasusnya naik ke tahap penyelidikan.

Baca Juga  DPRD Banjarbaru Bahas Tiga Raperda Inisiasi Pemko Banjarbaru

Ditengah pengusutan kasus tersebut, Slamet Siswanta ternyata harus pindah tugas dan digantikan Muji Martopo sebagai Kepala Kejari yang baru pada Agustus 2018 lalu. Begitu juga Budi Mukhlis yang lebih awal pindah tugas, yakni pada April 2018 dan digantikan Tri Taruna Fahriadi sebagai Kasi Pidsus yang baru.

Dimasa kepemimpinan Muji Martopo selaku Kepala Kejari Kabupaten Banjar, dan Kasi Pidsus Tri Taruna Fahriadi. Pengusutan kasus dugaan korupsi Perjadin DPRD malah terkesan stagnan. Namun, Tri Taruna Fahriadi telah memastikan pemanggilan 45 anggota dewan sudah mencapai 90 persen.

“Untuk pendamping sudah hampir separuhnya dari 20 orang dipanggil dan dimintai keterangan. Jadi jangan bilang kasus ini stagnan karena memang masih kami proses,” tegasnya pada 7 Januari 2019 lalu.

Faktanya, hingga jabatan Kepala Kejari yang diemban Muji Martopo digantikan Hartadhi Christianto selaku Kepala Kejari yang baru pada Agustus 2020 lalu, perkembangan pengusutan kasus Perjadin jilid 1 malah kian tak terdengar, hingga jabatan Kasi Pidsus yang diemban Tri Taruna Fahriadi digantikan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata sebagai Kasi Pidsus yang baru pada Januari 2021 lalu. Sejak saat itu, baru kini perkara Perjadin Jilid 1 kembali mengemuka.  (zainuddin/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER