Link, Martapura – Duka kini dialami salah satu seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Noor Hidayah Sulaiman (66) TKI yang kini menjalani hukuman di penjara bawah tanah Al Zahir, Jeddah, Arab Saudi, karena dianggap melakukan penculikan anak.
Dirilis KBK.News, kondisi nenek 66 tahun tersebut membuat Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Syarifah Sakinah berinisiatif melakukan upaya pembebasannya. Yakni dengan melaporkan hal itu ke Dirjen Perlindungan WNI Kemenlu RI di Jakarta. Selain itu ia juga telah melapor ke Asosiasi Buruh Migran dan KBRI di Jeddah.
“Saya sangat prihatin terhadap nasib nenek Noor hidayah yang sudah lebih 35 tahun bekerja sebagai TKI di Arab. Ia dituduh menculik anak yang ia pungut dan pelihara sejak kecil sebagai cucunya sendiri,” jelasnya, Kamis 14/7/2022.
Menurut anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Gerindra ini, yang lebih memprihatinkan adalah nasib Hafizah, anak perempuan yang berusia 11 Tahun yang sejak kecil dipelihara nenek tersebut. Sebab, sejak TKI malang ini dipenjarakan akibat tuduhan penculikan, gadis kecil itu tak ada kabarnya.
“Saya sangat sedih dan prihatin atas masih Hafizah, sebab hingga saat ini keberadaan Hafizah tidak ada kabarnya. Hal itu terjadi sejak Noor Hidayah ditahan di penjara Al Zahir Jeddah. Kita berharap pemerintah Indonesia melalui KBRI Jeddah memberikan perlindungan hukum terhadap WNI ini,” tegas Syarifah Sakinah.
Syarifah Sakinah juga menuturkan, pada saat Noor Hidayah diminta menjelaskan dokumen tentang cucu pungutnya oleh Polisi Arab Saudi ia tidak bisa memperlihatkan, karena tidak bawa dan ketinggalan di Indonesia (Martapura).
“Pada saat itu Noor Hidayah tidak bawa dokumen tentang cucu pungutnya (Hafizah), lalu dia ditahan dan dituduh melakukan penculikan. Kita berharap adanya bantuan hukun dari Pemerintah Indonesia dan juga mencari keberadaan Hafizah,” tutur anggota DPRD Banjar ini.
Terpisah, anak dari Noor hidayah, Zainal Arifin yang tinggal di Martapura Kabupaten Banjar menceritakan peristiwa memilukan pada pertengahan Ramadan 1443 hijriah lalu. Peristiwa berawal saat ibunya (Noor Hidayah) bersama cucu angkatnya bernama Hafizah (11) sedang berada di Masjid Al-Haram Mekkah untuk menunaikan salat.
Singkat cerita, sambil menunggu waktu sahur, mereka lalu tidur-tiduran di masjid. Sedang si Hafizah bermain sama anak-anak di sana.
“Entah mengapa anak Arab tadi mengaku kehilangan barangnya. Hafizah tertuduh mengambil,” ujar Arifin, kepada jurnalis media ini, Rabu (13/7).
Hafizah, kata Arifin, lalu digeledah badan oleh orang tua si anak tersebut. Namun tak ditemukan ada barang bukti.
Merasa kurang puas, orang tua si anak lalu mengancam melaporkan Hafizah ke polisi. Karena tidak merasa mencuri, Hafizah tetap pada pendiriannya.
“Diancam dilaporkan ke polisi jika tidak mengaku,” ujarnya.
Singkat cerita, akhirnya polisi datang. Hafizah diperiksa, namun tetap tidak ada bukti. Kemudian polisi mencari orang tuanya, datanglah Noor Hidayah.
Polisi meminta surat dokumen kependudukan Hafizah dan bukti adanya ikatan keluarga. Celakanya, si nenek tidak dapat membuktikan, baik secara administrasi.
“Karena itu, mama saya dan Hafizah dibawa dan ditahan di penjara secara terpisah karena dianggap telah menculik Hafizah. Hingga kini, keduanya masih berada di penjara dan belum ada kejelasan sampai kapan mereka ditahan,” pungkasnya.(spy/kbk.news)