spot_img

Polresta Banjarbaru Berantas Peredaran Miras Ilegal

Link, Banjarbaru – Polresta Banjarbaru berantas pedaran miras ilegal di wilayah hukum Kota Banjarbaru. Kapolresta Banjarbaru AKBP Nur Khalid nyatakan akan tindak tegas para penggiat miras. 

Akhir pekan tadi, Polisi Sektor (Polsek) Banjarbaru Barat telah berhasil mengamankan satu mobil pikap yang dipenuhi minuman keras (miras). Pelaku bersama pikap penuh Miras ditangkap di Jalan A Yani Km 24 Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.

“Pelaku AR (33) ditangkap ketika sedang membawa sebuah pikap penuh miras. Ada 51 dus, setelah dihitngada 680 botol minuman keras yang berhasil diamankan petugas,” ungkap Kapolresta Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polresta Banjarbaru AKP Tajudin Noor.

Pengamanan tersebut, kata AKP Tajudin pengamanan ini berdasarkan informasi masyarakat, adanya satu unit pikap warna hitam dengan nomor polisi DA 8108 CO diduga membawa miras. Penangkapan pelaku bersama pikap dipimpin Aiptu Deden A Lesmana bersama anggota, mobil pelaku diberhentikan sekitar bundaran Kamaratih Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Baca juga  Sekda dan Empat Pejabat Kabupaten Kapuas Diperiksa KPK

“Dan benar saja setelah petugas membuka terpal penutup bak pikap, didapati puluhan dus minuman keras berbagai merk,’’ katanya.

Barang bukti berupa 51 dus dengan jumlah 680 botol minuman keras berbagi merek itu yakni 20 dus atau 240 botol Anggur MC Donald, 25 dus atau 300 botol Bir Bintang, 5 dus atau 120 botol Bintang Kaleng Jumbo, 1 dus atau 20 botol Vodka Mix dan satu unit mobil pikap warna hitam Nopol DA 8108 CO. Barang bukti beserta pelaku dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Barat guna proses lebih lanjut.

Pelaku disangkakan atas penjualan minuman keras tanpa izin sesuai Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 tahun 2006. (tri).

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU