BerandaHeadlinePresiden Jokowi Sahkan KUHP Baru jadi UU

Presiden Jokowi Sahkan KUHP Baru jadi UU

Linkalimantan.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan KUHP baru menjadi undang-undang (UU). KUHP baru ini akan efektif berlaku 3 tahun yang akan datang.

“Disahkan di Jakarta pada 2 Januari 2023,” demikian bunyi UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dikutip detikcom, Senin (2/1/2023).

UU 1/2023 itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno.

“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 624.

Pasal 623 menyebutkan: Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.

BACA JUGA :  Presiden Resmikan BTS 4G dan Pengoperasian Satelit Satria-1

KUHP baru itu berisi 624 pasal dan menggantikan peninggalan Belanda. Selain itu, mengkodifikasi sejumlah UU lain.

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12).

Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? ,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat Paripurna hari ini.

BACA JUGA :  Presiden Serahkan 1.000 Sertifikat Tanah Wakaf se-Jawa Timur

“Setuju!’ jawab peserta.

Lalu, Sufmi Dasco mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang. Selanjutnya,  diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara. (link/net)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU