Jumat, Maret 29, 2024

Syarat P21 Dilengkapi, Perkara KDRT Psikis Masih Gantung

Link, Banjarbaru – Sudah satu tahun lebih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dilaporkan ke Polresta Banjarbaru, namun sampai saat ini belum ada kejelasannya.

Kasus itu sendiri melibatkan HM salah seorang oknum Kepala Dinas di Pemkab Hulu Sungai Selatan, kepada AF yang berstatus istri terlapor.

Diketahui HM dilaporkan AF karena telah melakukan tindakan kekerasan di kediamannya di Banjarbaru. Setelah mendapatkan perlakuan kekerasan tersebut korban pun melaporkannya ke Kepolisian Kota Banjarbaru, 9 juni 2021 yang lalu.

Kemudian laporan tersebut,   pada 15 Desember 2021, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banjarbaru yang kala itu masih dijabat oleh Iptu Martinus Ginting, mengatakan bahwa HM telah ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti melakukan tindakan KDRT Psikis kepada isterinya.

Kini perkara KDRT psikis tersebut sudah berjalan satu tahun terhitung sejak laporan tanggal 9 juni 2021.

Kuasa Hukum korban, Hastati Pujisari SH, kepada pewarta Rabu 22/6 kepada Linkalimantan.com mengungkapkan, jika Minggu (19/2) yang lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru akan melayangan P-21, namun sebelum itu korban diminta untuk terlebih dahulu melengkapi berkas tambahan berupa hasil pemeriksaan psikis  secara medis.

“Pemeriksaan itu sudah kami lakukan di rumah sakit jiwa Sambang Lihum Jum’at (17/2) tadi dan hasilnya sudah keluar,” ungkapnya

Lalu baru sebulan yang lalu lanjutnya, pihaknya kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Didalam surat tersebut berkas kami sudah dikatakan lengkap oleh pihak penyidik dari kepolisan dan dikembalikan lagi kejaksaan, nah itu info terakhir. Setelah itu tidak ada informasi lagi hingga sampai saat ini, apakah berkas kelengkapan P-21 sudah pelimpahan di pengadilan atau sudah pengaturan sidang,” bebernya.

Baca Juga  Perkara KONI, Giliran Cabor Golf Dipanggil Kejaksaan

Sementara itu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru Ganes Adi Kusuma saat dikonfirmasi menegaskan, kasus tersebut belum bisa di P-21 dikarenakan berkas yang diberikan pihak penyidik masih mempunyai kekeruangan.

“Beberapa berkas kami nilai masih kurang yakni dari para saksi. Dimana keterangan yang disampaikan mereka masih belum menggambarkan kekerasan pisikis secara jelas,” ujarnya.

Selain itu sebutnya lebih lanjut, korban sendiri masih enggan untuk disumpah bahwa ada kekerasan, lalu selanjutnya dari berkas yang dibacanya, pihak ahli pidana menyebutkan bahwa pemicu dari perkara tersebut disebabkan oleh talak yang diungkapkan oleh suami.

“Padahal talak itu menurut ahli pidana adalah hal yang dibenarkan dan sah, baik hukum positif maupun hukum syariat. Sekalipun memang belum disebutkan bahwa depresinya korban ini apakah dari talak itu atau seperti apa kami belum dapatkan itu,” bebernya.

Ketika ditanya terkait permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru yang segera melakukan P-21 atau menyerahkan berkas hasil penyelidikan yang sudah lengkap untuk disidangkan, kalau melengkapi data tambahan berupa pemeriksaan psikis korban secara medis waktu itu. Ganes pun tidak menampiknya.

“Memang beberapa waktu yang lalu, sebelum P-21 kami meminta tambah berkas berupa pemeriksaan psikis korban secara medis di rumah sakit jiwa Sambang Lihum. Hasil dari pisikietar yang dikeluarkan pihak rumah sakit sudah ada hasilnya,” katanya.

Namun demikian, katanya, ternyata hasil dari pisikiater disebutkan korban sudah mengalami riwat depresi sebelumnya beberapa sebelum kejadian.

“Dari pernyataan pisikiater kami belum tahu penyebab depresinya apa, karena dari pihak pisikiater juga tidak menjelaskan,” lanjutnya.(oetaya/BBAM)

TERPOPULER