Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadline3 Raperda Disahkan DPRD Kalsel Untuk Kesejahteraan Masyarakat

3 Raperda Disahkan DPRD Kalsel Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Link, Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin bersyukur 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (Raperda) disetujui dan disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kalsel pada Rabu (11/1).

Ketiga raperda yang disahkan adalah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan. Kemudian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam sambutannya Paman Birin menyampaikan, melalui keputusan tentang persetujuan atas 3 rancangan peraturan daerah tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan dapat menyetujui ketiga rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kami sangat bersyukur bahwa pada akhirnya antara pihak eksekutif dan legislatif, setelah melalui proses pembahasan dan konsultasi ke kementerian terkait, dapat menemukan kesepahaman mengenai hal-hal yang perlu diatur dalam rancangan peraturan daerah,” sampainya.

Dengan ditetapkannya Raperda menjadi Perda, dapat memberikan kepastian hukum, agar masyarakat hukum adat tetap dapat menjaga eksistensi kearifan lokal, hidup dengan aman, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi di provinsi kalimantan selatan.

Baca juga  Pesan Paman Birin Agar ASN Tak Lupa Berinfak

Selain itu, perda lainnya juga dapat menjadi kepastian berusaha di bidang peternakan yang mengedepankan kesehatan hewan ternak berkelanjutan agar para pelaku usaha ternak dapat menghasilkan hasil ternak yang berkualitas.

“Peraturan daerah ini penting, khususnya untuk mencegah perkembangan penyakit hewan ternak yang dapat mengancam ketersediaan pangan hewani di provinsi Kalimantan Selatan, maka melalui koordinasi dan sinergi yang kokoh dalam pengendaliannya, kita harus lebih waspada karena kejadian penyakit hewan dapat muncul kembali di kemudian hari,” sampainya.

Terkait Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Kalimantan Selatan, Paman Birin berharap, dapat memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam membantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK, turut dihadiri anggota Forkopimda Kalimantan Selatan, seperti Kapolda Kalsel, Kejati Kalsel, Danrem 101/Antasari, Danlanud Syamsuddin Noor, dan perwakilan anggota Forkopimda lainnya.

Turut hadiri juga pimpinan instansi vertikal, para Kepala SKPD Lingkup Provinsi Kalsel, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. (why)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER