Link, Banjarbaru – Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ER dari salah satu kabupaten diduga mendapat perlakuan berbeda saat ingin mengikuti tes pada Sistem Informasi Layanan Mutasi dan Pangkat berbasis elektronik (E-MUTASI) yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Agustus 2026 lalu.
Sebab, saat proses melengkapi berkas usulan kedua pada E-MUTASI sesuai arahan operator melalui pesan singkat via WhatsApp, ER justru tak mendapatkan informasi terkait kelengkapan berkasnya, apakah sudah memenuhi syarat atau masih terdapat kekurangan.
Alih-alih mendapatkan informasi lanjutan, baik melalui WhatsApp, email, maupun pemanggilan tatap muka mengenai kelengkapan berkasnya, ER justru mendapat informasi bahwa BKD sudah menerbitkan surat tertanggal 8 September terkait jadwal pelaksanaan Tes Mutasi PNS pada 14 hingga 15 September 2026 di Kantor BKD Provinsi Kalsel, Kota Banjarbaru.
“Sebelumnya saya memang sudah pernah mengajukan usulan mutasi hingga mengikuti tahapan tes, dan gagal karena di salah satu poin ada nilai saya kurang. Karena itu saya mengajukan lagi usulan mutasi kedua,” ujar ER saat ditemui wartawan belum lama tadi.
Jika semua berkas saya sebelumnya dinyatakan lengkap pada E-MUTASI hingga dapat mengikuti tahapan tes meski gagal lolos, lanjut ER, anehnya semua kelengkapan berkas yang diunggah di E-MUTASI pada tahapan mutasi kali ini tidak mendapat tanggapan atau informasi lanjutan dari BKD.
“Tiba-tiba saya mendapatkan informasi dari luar bahwa jadwal ujian dilaksanakan pada September ini. Kalau memang berkas saya tidak terbaca di aplikasi, kenapa di tahapan sebelumnya bisa terbaca? Toh, besar ukuran filenya dan berkasnya sama saja,” ucapnya.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi BKD Provinsi Kalsel, Lily Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan perlakuan berbeda, karena semua ASN yang memerlukan layanan mendapatkan perlakuan yang sama dan sesuai arahan pimpinan.
“Terkait proses mutasi memang ada beberapa kriteria yang menjadi bahan pertimbangan selain tahapan tes, terlebih di tengah efisiensi anggaran. Tapi kami tidak pernah membeda-bedakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengakses pelayanan,” ujarnya pada Selasa (15/9/2026).
Turut menambahkan, Varif Alvalah Prastika Dewi selaku Kepala Subbidang (Kasubid) Mutasi BKD juga memastikan bahwa yang bersangkutan sudah diberikan jawaban dan penjelasan, hingga dipersilakan melakukan usulan ulang melalui E-MUTASI pada 8 Agustus.
“Yang bersangkutan memang ada mengirim pesan ke akun resmi WhatsApp kami. Memang ada beberapa orang yang memegang akun ini, dan kemungkinan pesannya tidak terbalaskan pada 6 Agustus karena pesan WhatsApp menumpuk. Tapi pesannya sudah kami baca ulang,” akunya.
Karena berkas yang bersangkutan sempat tertolak satu kali, lanjut Varif Alvalah, status yang bersangkutan diturunkan menjadi BTL (Berkas Tidak Lengkap) agar dapat kembali mengusulkan ke dalam E-MUTASI. Bahkan, yang bersangkutan sudah diinformasikan terkait alasan penolakan hingga nilainya.
“Mungkin saat pengusulan ulang ada gangguan pada sistem aplikasi sehingga tidak masuk ke sistem kami. Otomatis berkasnya tidak diproses karena dianggap tidak ada lagi usulan baru,” jelasnya.
Padahal, papar Varif Alvalah, terkait ketentuan format dan ukuran file berkas, pihaknya sudah menginformasikannya kepada yang bersangkutan agar dapat terbaca sistem, yakni maksimal berukuran 1,5 megabyte (MB).
“Sebenarnya hanya miskomunikasi saja. Kalau datang ke kantor kami untuk meminta penjelasan atau bantuan, pasti kami bantu. Mungkin saja dikarenakan ukuran atau format file PDF berbeda, karena device dan lain sebagainya. Pekerjaan kami juga tidak hanya membalas pesan saja,” pungkasnya. (znd/link)







