BerandaEkonomi BisnisNotaris Keluhkan Lambannya Penerbitan SK BPHTB MBR di Kabupaten Banjar

Notaris Keluhkan Lambannya Penerbitan SK BPHTB MBR di Kabupaten Banjar

Link, Martapura – Para Notaris yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Banjar mengeluhkan sistem birokrasi yang berbelit saat ingin memperoleh Surat Keputusan (SK) atas pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Hal tersebut diketahui saat Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menggelar audiensi bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) dengan menghadirkan para notaris yang tergabung dalam IPPAT untuk melakukan evaluasi dan percepatan pelayanan birokrasi notaris di Kabupaten Banjar.

Anggota IPPAT Kabupaten Banjar, Irina Rahmadiyanti Lestari

Anggota IPPAT Kabupaten Banjar, Irina Rahmadiyanti Lestari, mengatakan untuk memperoleh SK BPHTB bagi MBR melalui sistem administrasi BPKPAD Kabupaten Banjar dapat memakan waktu hingga enam bulan.

“Kalau di daerah lain, seperti di Kota Banjarbaru, untuk pengajuan BPHTB cukup melakukan input Nomor Objek Pajak (NOP), nilai referensi harga pasar langsung muncul dengan maksimal tujuh hari kerja. Kalau di Kabupaten Banjar menunggu tanpa kepastian, hingga sampai enam bulan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Komisi 4 DPRD Banjar Ungkap Dugaan Pengelolaan Dana Jaspel Kesehatan Tidak Transparan

Hal tersebut, lanjut Irina Rahmadiyanti, menjadi keluhan dan kendala bagi notaris di Kabupaten Banjar sehingga perlu dilakukan evaluasi kembali guna mendukung terwujudnya Program Pembangunan 3 Juta Rumah bagi (MBR) dari Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kami meminta sistem tersebut perlu dilakukan perbaikan. Kalau bisa satu bulan prosesnya sudah selesai. Karena terkait BPHTB untuk MBR sebenarnya sudah ditetapkan bank sebagai nasabah MBR. Artinya, BPKPAD tidak perlu melakukan verifikasi lagi apakah sesuai atau tidak,” katanya.

Jika proses memperoleh SK BPHTB tanpa kepastian waktu, lanjut Irina Rahmadiyanti, hal tersebut berdampak pada kerja sama PPAT dengan perbankan. Kinerja PPAT dan notaris akan dinilai lambat sehingga berpotensi dibekukan oleh perbankan setelah mendapat beberapa kali Surat Peringatan (SP).

BACA JUGA :  Pisah Sambut Kapolres Banjar, Sinergi Pemkab dan Polres Diharapkan Makin Kuat

“Dari hasil pertemuan yang difasilitasi Komisi II DPRD, Alhamdulillah kita sudah mendapatkan solusinya, dan proses mendapatkan SK BPHTB satu bulan sudah clear,” ucapnya.

Usai mengikuti rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, selaku koordinator Komisi II, Kepala BPKPAD Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq, mengungkapkan bahwa terkait pemberian BPHTB nihil untuk MBR, pihaknya sudah mencarikan solusi bersama-sama.

“Memang saat ini notaris mengeluhkan terkait penerbitan SK BPHTB untuk MBR yang terlalu lambat. Karena itu, hari ini kita mencarikan solusinya untuk disepakati bersama. Khusus terkait waktu yang diperlukan untuk menerbitkan BPHTB bagi MBR,” tuturnya.

Dalam proses penerbitan tersebut, lanjut Nashrullah, kendalanya memang harus melalui SK Bupati sehingga proses administrasinya lebih panjang.

“Kita akan berusaha agar Bupati mendelegasikan kewenangan tersebut kepada BPKPAD agar dapat memangkas sistem birokrasi,” pungkasnya. (znd/link)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BACA JUGA