spot_img

Inisial G Tersangka Ambruknya Bangunan Alfamart Gambut

Link, Martapura – Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar, telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus ambruknya bangunan rumah toko (ruko) tiga lantai di Jalan Ahmad Yani Km14, Kecamatan Gambut.

Inisial G akhirnya ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka atas ambruknya bangunan tiga lantai, yang difungsikan sebagai toko ritel modern jaringan Alfamart yang terjadi pada 18 April 2022 lalu.

Penetapan satu orang tersangka kasus ambruknya bangunan ruko tiga lantai tersebut, dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan dilakukan pada 1 Februari 2023 lalu.

“Terkait kasus ambruknya bangunan Alfamart, Polres Banjar sudah menetapkan satu orang tersangka inisial G selaku kontraktor pembangunan gedung ruko tiga lantai,” ujarnya pada, Kamis (2/1/2023).

Baca juga  Polisi Tetapkan Seorang ASN Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan

Selaku kontraktor, lanjut Iptu Fransiskus Manaan, yang bersangkutan diduga melakukan pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disetujui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.

“Sedang pemilik bangunan, berdasarkan hasil penyelidikan penyidik kami, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena selaku pemilik bangunan yang bersangkutan sudah menyerahkan seluruh kegiatan baik, pembangunan dan IMB kepada kontraktornya,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka berinisial G terancam dijerat dengan Pasal Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar untuk prosesnya P21  hingga penyerahan tersangka dan barang buktinya (Tahap II),” pungkasnya.(zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU