Link, Martapura – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalimantan Selatan (LSM KPK-APP Kalsel) hari ini menggelar aksi unjuk rasa damai di teras DPRD Kabupaten Banjar pada, Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Dalam gelaran aksi unjuk rasa yang dipimpin Aliansyah selaku Ketua LSM KPK-APP Kalsel tersebut, puluhan aktivis menyampaikan beberapa tuntutan, yang diantaranya dituangkan dalam beberapa spanduk besar yang bertuliskan;
‘Hentikan Seluruh Kegiatan Perjalanan Dinas Studi Banding & Konsultasi yang Menggerogoti Uang Rakyat, Tidak Berbanding Lurus dengan Hasil Kerja Dewan DPRD Kabupaten Banjar’
Serta, ‘Meminta Kejari Kabupaten Banjar untuk Menangkap Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar yang Terbukti Melakukan Korupsi Perjalanan Dinas, Mark UP Hotel, Uang Transportasi, dan Makelar Pokok-pokok Pikiran (Pokir)’.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Rizanie Anshari menilai aspirasi yang disampaikan LSM KPK-APP Kalsel merupakan bagian dari sosial kontrol yang memang harus ditindaklanjuti.
“Terkait perjalanan dinas sebanyak 8 kali itu sudah tidak ada lagi. Memang ditahun yang lalu pernah terjadi. Tapi berdasarkan anggaran yang ada, perjalanan dinas itu hanya sebanyak 4 kali berdasarkan kesepakatan di Banmus,” kata Ahmad Rizanie Anshari usai menerima LSM KPK-APP Kalsel bersama dua orang anggota dewan lainnya, yakni Gusti Abdurrahman (Antung Aman), dan Irwan Bora.
Kalau kegiatan perjalanan dinas diluar Banmus, tambah politisi Nasdem ini lebih jauh, tentunya perihal tersebut merupakan tindakan ilegal.
“Bahkan, pimpinan pun tidak boleh menyetujui kegiatan konsul, terkecuali mendapat persetujuan oleh pimpinan komisi, kegiatannya pun bersifat urgen dan harus sesuai dengan agenda Raperda yang akan dibahas,” ujarnya.
Riza pun memastikan, usai menerima aksi unjuk rasa tersebut, DPRD akan meniadakan kegiatan perjalanan dinas untuk Juni 2022, terkecuali pada rapat Banmus berikutnya. Namun, hal tersebut tidak berkaitan dengan tuntutan LSM KPK-APP Kalsel yang menuntut untuk meniadakan perjalanan dinas dan konsultasi.
“Jadi, kita hanya mengagendakan pada Banmus untuk kegiatan Mei. Karena kegiatan pada Juni 2022 belum disetujui oleh Banmus. Banmus inikan merupakan bagian daripada kegiatan DPRD yang harus ditindaklanjuti, dimana harus difasilitasi Sekwan dan disetujui unsur pimpinan DPRD lainnya,” ucapnya.
Karena sebab itulah, tambah Riza lebih jauh, dirinya tidak dapat serta merta memutuskan bahwa anggota dewan tidak boleh melakukan perjalanan. Tetapi harus berdasarkan kesepakatan.
“Jadi harus dibicarakan terlebih dulu dengan perwakilan fraksi-fraksi yang ada di Banmus,” tutupnya.(zai/link)