Link, Jakarta – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H/2024 M jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Hilal tidak terlihat sehingga Syakban digenapkan dalam 30 hari (istikmal).
“Sidang isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 M,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers hasil sidang isbat di Gedung Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024) yang turut disiarkan secara daring.
Menag menjelaskan posisi hilal saat matahari terbenam pada 10 Maret 2024 belum memenuhi kriteria MABIMS Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) terbaru yang mensyaratkan hilal dapat teramati apabila mencapai ketinggian 3° dengan sudut elongasi 6,4°.
Sidang isbat digelar secara tertutup dan dihadiri sejumlah undangan. Di antaranya perwakilan negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ketua MUI, Imam Besar Masjid Istiqlal, Dirjen Bimas Islam, Sekjen Kemenag, Dirjen Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, staf ahli dan staf khusus Menag, BMKG, pakar falak dari ormas-ormas Islam, pejabat eselon I dan II Kemenag, Ketua BAZNAS, pimpinan ormas Islam dan ponpes, serta para ulama.
Sidang diawali dengan pemaparan posisi hilal berdasarkan hasil hisab oleh anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag Cecep Nurwendaya. Berdasarkan hasil hisab, hilal tidak memenuhi kriteria MABIMS dan awal Ramadan 1445 H menurut hisab jatuh pada 12 Maret 2024.
“Berdasarkan kriteria MABIMS tanggal 29 Syaban 1445 H/10 Maret 2024 posisi hilal di seluruh wilayah NKRI belum masuk kriteria minimum tinggi hilal 3 derajat dan elongasinya 6,4 derajat, sehingga tanggal 1 Ramadan 1445 H secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Selasa Pon, tanggal 12 Maret 2024,” jelas Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag Cecep Nurwendaya saat membacakan kesimpulan pemaparan posisi hilal yang disiarkan secara daring melalui Bimas Islam TV, Minggu (10/3/2024).
Cecep menjelaskan pada hari rukyat tanggal 10 Maret 2024, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia antara -0° 20′ 01” (-0,33 °) sampai dengan 0° 50′ 01” (0,83°) dan elongasi antara 2° 15′ 53” (2,26°) sampai dengan 2° 35′ 15” (2,59°).
Data hisab menunjukkan, di seluruh wilayah NKRI termasuk di Kota Sabang Provinsi Aceh belum masuk kriteria imkan rukyat MABIMS.
“Bila melihat angka tersebut, hilal menjelang 1 Ramadan 1445 H pada hari rukyat ini secara teoritis dapat diprediksi tidak akan terukyat, karena posisinya berada di bawah kriteria imkan rukyat tersebut,” jelas Cecep. (spy)