Minggu, Juni 8, 2025
BerandaHeadlineRotasi Sekwan Banjar Tak Sepengetahuan Ketua DPRD Banjar

Rotasi Sekwan Banjar Tak Sepengetahuan Ketua DPRD Banjar

Link, Martapura – Suhu politik antara DPRD dan Pemkab Banjar kembali memanas. Hal itu dipicu rotasi jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar yang dilakukan tanpa persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Banjar sebagaimana diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD.

“Saya terkejut setelah mendapatkan informasi bahwa Sekwan DPRD Kabupaten Banjar telah diganti. Karena memang tidak ada  pemberitahuan ke DPRD terlebih dahulu,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rusdi, Jumat (22/3/2024).

Menurut politisi PDIP ini, pelantikan dan penujukan Siti Mahmudah sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar menggantikan Aslam, Sekwan sebelumnya dinilai cacat formil.

Anggota DPRD yang memiliki latar belakang sebagai Advokat ini juga menjelaskan, penunjukan Sekwan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar berdasarkan Tata tertib (Tatib) DPRD.

“Berdasarkan Tatib DPRD sudah jelas, harus ada persetujuan dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi. Karena itu penunjukannya dianggap cacat formil atau tidak sesuai prosedural,” ucapnya.

Terlebih, lanjutnya, kedudukan legislatif setara dengan eksekutif.

“Jadi tidak bisa secara langsung menunjuk siapa pun sebagai Sekwan di sini karena tidak memenuhi prosedural yang ada di dalam Tatib. Dasarnya Tatib inikan Undang-undang (UU),” tegasnya.

BACA JUGA :  Gaduh Dugaan Pemotongan Jaspel, Komisi 4 Banjar Datangkan Nakes dan Bidan

Atas dasar tersebutlah, Rusdi menyarankan agar Ketua DPRD bersurat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar untuk melakukan banding Administrasi.

“Sebelum di bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus dilakukan banding administrasi dengan mengatakan keberatan atas pergantian Sekwan di DPRD Kabupaten Banjar. Jadi langkah awal kita akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu,” katanya.

Rusdi kembali mengingatkan agar pihak eksekutif tidak asal tunjuk dalam melakukan penggantian Sekwan di DPRD karena dinilai melanggar etika selain cacat formil.

“Untuk batas waktu surat tanggapan banding administrasi selama 14 hari. Jika tidak ada tanggapan, maka bisa diajukan ke PTUN, sebab berdasarkan ketentuan UU PTUN batas waktu pelaporan selama 90 hari setelah SK ditandatangani,” tutupnya.

Seperti diketahui, Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur telah melakukan pengambilan sumpah janji jabatan Siti Mahmudah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar dilantik sebagai Sekwan DPRD pada 21 Maret 2024 di lantai II Gedung Mahligai Sultan Adam Martapura sekitar pukul 22.00 Wita. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA POPULER