Link, Banjarbaru – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru TA 2023, memasuki tahap rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Rancangan KUA PPAS ini, sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, pada rapat paripurna di Aula Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, (12/7/2022).
Dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Banjarbaru, Wartono Wakil Wali Kota Banjarbaru dalam penyampaian, rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2023. Bahwa rancangan KUA PPAS telah pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 tahun 2020 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 Peraturan Menteri Dalam Negeri, No.70 tahun 2019 Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019.
“Pada 2023 mendatang, rencana pembangunan kota Banjarbaru adalah melaksanakan prioritas pembangunan untuk mencapai target sasaran 2023 yang tertuang dalam dokumen RPJMD Kota Banjarbaru tahun 2021-2026,” ungkap Wartono dalam penyampaiannya.
Dalam rapat tersebut, Ia pun menjelaskan terjadi defisit anggaran sebesar 27 Milyar yang akan ditutupi dengan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih anggaran (silpa), dan pengeluaran pembiayaan yang kemudian dianggarkan untuk membiayai pembentukan dana cadangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah tahun 2024.
“Di dalam rancangan KUA PPAS TA 2023 ada defisit kurang lebih 27 Milyar, tapi mudah mudahan diangka defisit tadi bisa tertutupi oleh silpa tahun 2022,” kata Wartono.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah, juga menyampaikan, DPRD Kota Banjarbaru akan menentukan garis-garis kebijakan terkait program kerja ataupun anggaran prioritas.
“Kita akan menentukan garis – garis kebiijakan pada Pemeirntah Kota Banjarbaru terkait porgram kerja maupun alokasi anggaran untuk prioritas dalam APBD tahun 2023,” ujarnya. (wahyu/BBAM)