Linkalimantan.com – Pasca putusan MK tentang Pilkada 2024 dan penolakan DPR RI terhadap keputusan tersebut membuat jagat dunia maya dihebohkan dengan gambar garuda biru berlatar belakang berwarna putih bertulisan Peringatan Darurat di media sosial.
Gambar Gurung Garuda Biru tersebut ramai di hampir seluruh laman media sosial, baik melalui Instagram Stories, status WhatsApp, maupun postingan di X.
Sekilas gambar tersebut hanya menyajikan Burung Garuda Biru (burung garuda dengan latar berwarna biru dongker ditambah tulisan ‘Peringatan Darurat’. Gambar tersebut awalnya didistribusikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanjawa, dan @narasi.tv di Instagram.
Pada platform X, kata kunci ‘Peringatan Darurat’ menududuki jejeran trending topic dengan mengumpulkan 6.950 cuitan. Bersamaan dengan itu tagar #KawalPutusanMK juga merajai trending topic X dengan mengumpulkan 24.500 cuitan.
Berdasarkan penulusuran RRI, gerakan ‘Peringatan Darurat’ itu merujuk pada ajakan untuk mengawal jalannya Pilkada 2024. Narasi yang beredar di media sosial ramai membahas putusan Mahkamah Konstutusi (MK) pada Selasa (20/8/2024).
Berdasarkan penelusuran Linkalimantan.com, peringatan darurat tersebut merupakan bentuk respons kekecewaan masyarakat terhadap putusan MK yang tengah dijegal oleh DPR RI.
Diketahui, Baleg DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Rapat Kerja Baleg tersebut dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Hasil dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.
Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Putusan kontroversi Baleg DPR RI, kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen. Putusan ini menganulir amar MK terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.
Salah satunya adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calonnya jika memiliki suara 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen suara sah dalam pemilihan umum DPRD.
Hal ini yang kemudian bikin kecewa masyarakat Indonesia. Putusan tersebut, upaya menjegal putusan MK. (spy)