Jumat, September 20, 2024
BerandaHeadlineKPU: 38 Daerah Terima Pendaftaran Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

KPU: 38 Daerah Terima Pendaftaran Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

Link,Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan,  saat ini terdapat 38 daerah yang menerima pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah tunggal di Pilkada Serentak 2024.

KPU  sempat mengumumkan jumlah bakal pasangan calon tunggal mencapai 43, kemudian 41 daerah.

“Setelah itu ada lagi yang memberikan berkas kembali karena situasi perpanjangan, ada yang tidak diterima, ada yang kemudian masih berproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Afifuddin, melalui keterangan resmi, Senin (16/9/2024).

“Kira-kira gambaran kita sementara ini ada sekitar 37 kabupaten kota dan 1 provinsi. Itu gambaran sementara dari potensi calon tunggal di Pilkada 2024,” katanya.

Selain itu,  beberapa daerah kemungkinan akan mengalami penambahan bakal pasangan calon, seperti Manokwari, Lampung Timur, Lahat, Tapanuli Tengah, dan Dharmasraya.

Namun, KPU daerah masih harus melakukan pemeriksaan terhadap wilayah tersebut.

“Kita pastikan nanti di tanggal 22 September pas penetapan (pasangan calon). Tapi sampai sekarang, sementara ini setelah pendaftaran, perpanjangan, dan penerimaan berkas kembali yang kita lakukan, sementara ini sekitar 1 provinsi dan 37 Kabupaten/kota,” ujar Afif.

Tak hanya itu, KPU RI meminta jajaran KPU di daerah untuk menggelar simulasi pemungutan suara untuk pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Baca juga  Tokoh Masyarakat Turut Apresiasi Gedung Baru SD Al Halaby Islamic School 

“Nanti kita akan bebankan ke teman-teman provinsi, terutama kalau memang waktu dan kesempatannya ada nanti kita dorong juga untuk melakukan simulasi,” katanya.

Menurutnya, simulasi itu penting agar jajaran di daerah dapat mengantisipasi dengan lebih baik pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Selain itu, simulasi bisa menjadi sarana sosialisasi bagi pemilih yang mungkin belum sepenuhnya paham mengenai pilkada dengan kotak kosong serta mekanisme pemungutan dan penghitungan suaranya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan;
4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10.27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11.27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

sumber : infopublik.id

BERITA TERKAIT

TERPOPULER