Senin, Maret 10, 2025
BerandaHeadlinePerkara KONI Seret 10 Nama Pejabat Banjarbaru

Perkara KONI Seret 10 Nama Pejabat Banjarbaru

Link, Banjarbaru – Perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru disebut-sebut akan menyeret 10 pejabat teras Pemko Banjarbaru.

Setelah DI dan ATW berstatus sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru Rp6,7 M Tahun 2018, disebut-sebut tersangkanya akan bertambah. Selain itu, beredar khabar perkara yang sempat mancet bertahun-tahun itu juga akan menyeret 10 pejabat teras Pemko Banjarbaru.

Kajari Banjarbaru Hadiyanto saat dikonfirmasi Linkalimantan.com tidak menampik hal itu.

“Kita lihat saja perkembangan di persidangannya nanti ya. Biasanya berbeda pada saat persidangan dan penyidikan,” ujarnya seraya menyebutkan Cabor KONI Banjarbaru banyak melibatkan pejabat.

Tidak bisa ditampik beberapa Cabor KONI Banjarbaru diketuai sejumlah pejabat.

“Ada sepuluh pejabat yang menjadi ketua cabor. Bahkan ada pejabat yang menjadi ketua beberapa cabor,” ungkapnya.

Ditegaskannya, saat ini jaksa penyidik tengah mendalami materi dugaan penyalahgunaan dana hibah di tingkat cabor.

“Beberapa sudah ada titik terang. Pendeknya ada sejumlah kecerobohan yang terjadi di cabor dalam pengelolaan dana hibah itu,” ujarnya.

Namun sayangnya, mantan Penyidik KPK-RI ini enggan merinci siapa saja identitas 10 pejabat tersebut.

Seperti diberitakan, setelah kepengurusan inti KONI Banjarbaru, kini Kejari Banjarbaru kembali mengagendakan pemanggilang ulang para saksi Cabor terkait dana hibah Rp6,7 M pada KONI Banjarbaru.

“ Perkara KONI Banjarbaru, saai ini kami tengah melakukan pemeriksaan ulang pada bagian Cabor. Salah satu fokusnya terkait bukti-bukti pembelian alat olahraga,” ungkap Kajari Banjarbaru Hadiyanto, kepada Linkalimantan.com, Selasa 6 September 2022.

Hasil sementara ungkap mantan Penyidik KPK-RI ini, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada 35 Cabor KONI kurang lebih, beberapa diantaranya memang tidak ada barangnya.

“Kita tidak tahu barang tersebut tidak ada, atau karena tidak dibeli. Atau bisa juga mereka pernah beli cuman barang sudah rusak,” terangnya.

Padahal sebut Hadi, sesuai aturan yang ada, ketika dana hibah sudah disalurkan, maka bukti fisiknya harus tetap ada.

“Misalnya bola voli, matras, billiard dan lainnya itu harus tetap ada. Dana hibah inikan, bukan berarti setelah dikasih langsung hilang, itu tidak boleh. Karena dana hibah tersebut menggunakan uang negara,” tegasnya.(oetaya/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER