14.8 C
New York
Jumat, Oktober 18, 2024

Buy now

spot_img

Bawaslu: Masih Ada Parpol Belum Terverifikasi Keanggotaan

Link, Martapura-Dari 23 partai politik yang sudah mendaftarkan diri Di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, belum semuanya memenuhi syarat. Salah satunya verifikasi keanggotaan yang belum memenuhi syarat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajri Tamjidilah S.Pd, M.M menyebutkan sampai saat ini masih ada partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 belum memenuhi persyaratan. Utamanya masalah jumlah minimum keagotaanya.

“Hampir separo parpol yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Banjar belum memenuhi verifikasi keanggotaan,” ungkap Ketua  Bawaslu Kabupaten Banjar Fazeri, kepada Linkalimantan.com, Jumat 23 September 2022 di ruang kerjanya.

Data sementara tersebut ungkapnya, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Banjar di lapangan.

“Apa yang kami dapat sudah kami sampaikan kepada pengurus partai. Saat ini mereka dalam tahapan memperbaikinya. Harapan kami ke 23 parpol yang telah terdaftar di KPU Kabupaten Banjar bisa terverifikasi,” ungkapnya usia kegiatan rapat bersama dengan Partai Politik, KPU dan Lainnya.

Baca juga  DKUMPP Luncurkan Dua Inovasi Dalam Kegiatan Temu Konsumen 

Dirinya menjelaskan dalam melakukan verifikasi keanggotaan partai politik tersebut harus dilakukan secara nasional.

“Jadi keanggotan itu harus Memiliki kepengurusan di Seluruh provinsi. Kemudian 75% jumlahnya ada  di kabupaten/kota. Sedangkan  di kecamatan di kab/kota jumlahnya harus 50% dan menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan,” paparnya.

Sementara itu tambahnya, untuk jumlah anggota dalam partai politik sekurang-kurangnya  minimal 561 orang. Keanggotanya dan kepengurusan parpol kab/kota dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP Elektronik. (oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU