Minggu, Februari 8, 2026
Google search engine
BerandaHeadlineMenteri ATR: Peta Skala 1:5.000 Jadi Kunci Percepatan RDTR dan Perizinan Usaha

Menteri ATR: Peta Skala 1:5.000 Jadi Kunci Percepatan RDTR dan Perizinan Usaha

Link, Jakarta –  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui perluasan ketersediaan peta skala 1:5.000, yang dinilai krusial sebagai dasar perizinan berusaha dan penataan ruang daerah.

Dorongan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Jakarta, Jumat (30/1/2026). Kegiatan tersebut sekaligus mengevaluasi capaian program tahun 2025 sekaligus memetakan agenda percepatan ke depan.

Menteri Nusron menjelaskan, hingga kini keterbatasan peta skala besar masih menjadi kendala utama pemerintah daerah dalam menyusun RDTR. “Padahal, peta skala 1:5.000 memuat detail penting seperti batas persil, jaringan jalan, sungai, hingga sempadan, yang menjadi rujukan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS),” jelasnya.

BACA JUGA :  Kemendagri Sederhanakan Proses Perizinan Berusaha di Daerah

Ia mencontohkan, peta skala 1:5.000 untuk Pulau Sulawesi baru rampung pada 2024 dan efektif digunakan pada pertengahan 2025, sementara kebutuhan RDTR terus meningkat seiring target percepatan investasi dan pembangunan daerah.

Program ILASPP sendiri mulai berjalan sejak Agustus 2025 setelah penandatanganan loan agreement dengan World Bank. Program ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri, guna mengintegrasikan administrasi pertanahan dan perencanaan tata ruang secara nasional.

BACA JUGA :  RTRW dan RDTR Kabupaten Banjar Masih Bermasalah

Mulai 2026, ILASPP juga akan melibatkan Kementerian Transmigrasi untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan transmigrasi. Pada kesempatan itu, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman menyebut keterlibatan tersebut penting untuk meningkatkan kepastian hukum lahan sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi tanah transmigrasi.

Pada 2025, Kementerian Transmigrasi bersama ATR/BPN telah menginventarisasi sekitar 300 hektare tanah transmigrasi yang kemudian dinilai oleh Kementerian Keuangan dengan valuasi hampir Rp3 triliun Integrasi data melalui ILASPP diharapkan mempercepat penyelesaian konflik lahan dan memperkuat tata kelola pertanahan nasional.

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU