Link, Banjarbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru sampai tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru, yakni Raperda Tatanan Transportasi lokal, Penanggulangan Narkotika dan Zat Adiktif serta Raperda Pajak dan Retribusi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru pada Selasa (24/2/2026).
Bertempat di Ruang Graha Paripurna DPRD Banjarbaru, Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby mengatakan, tiga buah raperda tersebut merupakan usulan inisiatif Pemerintah Kota Banjarbaru, yakni pertama Raperda baru tentang transportasi lokal dan dua Perda yang direvisi.
“Tatanan transportasi lokal berfokus untuk mengatur arus lalu lintas di Kota Banjarbaru agar lebih efektif, efisien, dan aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan dua Perda yang direvisi, lanjut Lisa Halaby didampingi Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, yakni Raperda Penanggulangan Narkotika dan Zat Adiktif lebih menekankan pada pendekatan yang lebih humanis melalui rehabilitasi bagi pengguna yang masih bisa diselamatkan, guna melindungi generasi penerus dari dampak buruk narkoba.
“Sedangkan Raperda Pajak dan Retribusi untuk menyesuaikan aturan dengan potensi ekonomi kekinian di Banjarbaru. Dan ​optimalisasi PAD dalam memastikan pembangunan kota punya modal yang cukup dari pajak dan retribusi yang adil,” katanya.
Dengan digodoknya tiga Raperda tersebut, Ketua Dprd Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera menilai bahwa Pemko Banjarbaru dan DPRD tidak hanya menginginkan tumbuh secara fisik, tapi juga tertata secara regulasi dan terlindungi secara sosial.
“Pada prinsipnya kita harapkan nanti kedepan khususnya arus lalu lintas yang ada di kota Banjarbaru ini bisa kita atur sedemikian rupa agar bisa menciptakan lalu lintas yang efektif dan efisien serta aman bagi masyarakat atau pengguna juga jalan lalu lintas,” ucapnya
Usulan raperda tersebut, papar Politisi Golkar Banjaru ini lebih jauh, fokus utamanya untuk mengurangi kemacetan serta mengoptimalkan transportasi lokal atau transportasi umum yang ada di kota Banjarbaru dan sarana pendukung lainnya.
“Untuk Narkotika, psikotropika dan azat-azat lainnya penekanan seperti yang disampaikan Wali Kota. Kita ingin mengedepankan cara-cara yang lebih humanis jangan sampai generasi ke depan penerus kita ini rusak karena peredaran narkoba,” jelasnya.
Sedangkan Raperda Pajak dan Retribusi, tambah Gusti Rizky, revisi tersebut mencakup penambahan objek baru untuk muatan pajak maupun retribusi yang nantinya akan dibahas bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Banjarbaru.
“Poinnya mungkin nanti ada beberapa penambahan objek baru, objek muatan baik itu retribusi ataupun juga pajak. Yang nantinya akan kami bahas bersama antara pemerintah,” tutupnya.(znd)


