Link, Banjarbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menjadikan kawasan Lapangan dr Murdjani dan ruas Jalan Panglima Batur sepanjang 1,7 Km sebagai Kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day saban minggunya dari pukul 06.00 Wita sampai pukul 09.00 Wita pagi.
Dasar hukum penerapan program Car Free Day tersebut, kata Kepala Dishub Kota Banjarbaru, Muhammad Mirhansyah melalui Adi Royan Pratama selaku Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan pada Dishub Kota Banjarbaru saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (1/4/2026) setelah diterbitkannya Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2026 tertanggal 13 Februari 2026.
“Seperti yang kita ketahui bersama, di Kota Banjarbaru ada aktivitas di seputaran lapangan Murdjani yang dianggap masyarakat sebagai kawasan Car Free Day. Tapi, kalau kita cari dasar hukumnya tentu tidak ada,” ujar Adi Royan.

Dengan telah terbitnya Perwali Nomor 5, lanjut Adi Royan lebih jauh, maka terhitung sejak 12 April Dishub Kota Banjarbaru akan menjalakan program Car Free Day yang akan menempati ruas Jalan Panglima Batur, yakni dari U-turn jalan depan Twincom Store hingga U-turn jalan depan Sekretariat Kerja (Satker) PT PLN Persero Unit Induk Distribusi Kalimanta Selatan dan Tengah (Kalsel-teng).
“Tapi masih ada beberapa ruas jalan diperkenankan bagi pengendara untuk melakukan crossing atau penyeberangan jalan, seperti di Jalan Pangeran Suriansyah atau tidak kita tutup total. Artinya masyarakat masih bisa menyeberang dari sisi Utara Jalan Panglima Batur menuju sisi Seletan atau sebaliknya,” katanya.
Mematangkan persiapan Car Free Day, papar Adi Royan, Dishub sudah melaksanakan rapat forum lalu lintas bersama stakholder terkait yang melibatkan Satlantas Polres Banjarbaru, Dinas Pariwisata, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarbaru. Selajutnya Dishub akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya Car Free Day akan tumbuh kegiatan wisata di Kota Banjarbaru, khsusunya di ruas Jalan Panglima Batur,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, Dishub Kota Banjarbaru tidak akan menutup peluang bagi UMKM untuk membuka stan, tapi dengan catatan tidak berjualan di atas trotoar hingga ke badan jalan. “jadi silakan meminta izin kepada pemilik rumah atau toko untuk memanfaatkan halama tersebt. Karena waktu Car Free Day cukup singkat setiap minggunya, kami berharap akses jalan kembali normal setelah pukul 09.00 wita pagi,” ucapnya.
Guna memastikan kelancaran Car Free Day, petugas dari Dishub, Kepolisian, hingga Satpol PP Kota Banjarbaru akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan hingga buka tutup jalur.
“Berdasarkan hasil rapat forum lalu lintas, kami melarang keras kendaraan bermotor melintas di kawasan Car Free Day. Karena untuk parkir kendaraan bermotor sudah kita tetapkan lokasinya, seperti di ruas Jalan Pangeran Hidayatullah, Jalan Putri Junjung Buih, Jalan Nadjmi Adhani, dan ruas jalan lainya. Lokasi parkir menyesuaikan dengan animo masyrakat,” ungkapnya.
Meski kendaran bermotor lainnya dilarang melintas. Namun, untuk kendaraan yang bersifat prioritas seperti mobil pemadam kebakaran, ambulan, layanan kesehatan, mobil layanan pemerintah lainnya diperbolehkan melintas. “Khusus untuk upacar kenegaraan, pemko yang kemungkinan menggunakan jalan, Car Free Day mungkin tidak dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan. Namun jika tetap memungkin, maka akan dilaksanakan. Artinya aturan ini tidak saklak,” tutupnya.(znd/link)


