Link, Martapura – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah dan Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 13/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Kesepakatan legislatif dan eksekutif atas dua Raperda tersebut disampaikan dalam gelaran rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora dan dihadiri Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Banjar, Rakhmat Dhani pada Rabu (13/5/2025).
Dalam rapat paripurna, ketujuh Fraksi di DPRD telah menyampaikan berbagai pandangan umum terhadap dua Raperda, yakni Raperda tentang penyertaan modal berupa aset Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura ke Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) dan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Salah satunya seperti yang disampaikan Sunardi selaku Juru Bicara (Jubir) Fraksi Golkar yang mengatakan, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dinilai sangat penting sekaligus untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Dengan perubahan ini diharapkan dapat mendorong dan melaksanakan pembangunan yang lebih efektif, efisien, bersih, serta bertanggung jawab guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selain menyesuaikan nomenklatur, Wakil Ketua Komisi I DPRD Banjar ini juga menilai, perubahan susunan perangkat daerah dapat mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi, dan tepat ukuran.
“Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar telah berupaya menjalankan prinsip desain organisasi yang tertib, rasional, proporsional, efektif, efisien, dan sesuai tujuan serta kemampuan daerah,” kata Sunardi.
Pandangan serupa juga disampaikan Jubir dari Fraksi Gerindra yang dibacakan Rahmat Saleh, bahkan memberikan pandangan umum terkait Raperda tentang penyertaan modal berupa aset PPS Martapura.
“Keberadaan Perumda PBB memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pelayanan pasar rakyat, optimalisasi pengelolaan aset daerah yang produktif dan berdaya guna,” ucapnya.
Karena itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD ini menilai, penambahan penyertaan modal berupa barang milik daerah sebesar Rp12 miliar ke Perumda PBB merupakan langkah strategis yang dilakukan Pemkab Banjar dalam memperkuat struktur permodalan Perumda Pasar guna meningkatkan kualitas pengelolaan pasar, perbaikan sarana prasarana perdagangan, serta dapat meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah.(znd/link)






