Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlineBawaslu Siap Laksanakan Hasil Keputusan Sidang DKPP

Bawaslu Siap Laksanakan Hasil Keputusan Sidang DKPP

Link, MartapuraLima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijatuhi sanksi peringatan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar siap laksanakan hasil keputusan sidang Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI yang digelar secara virtual pada 28 Februari 2024 kemarin.

Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha ketika ditanya terkait permintaan DKPP RI agar Bawaslu mengawasi terhadap sanksi peringatan yang dijatuhkan ke KPU Kabupaten Banjar untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Seperti kita ketahui, permasalahan ini awalnya terkait kasus dugaan gratifikasi yang sempat berjalan lama hingga dikeluarkan putusan sanksi dari DKPP RI,” ujarnya pada, Kamis (29/2/2024).

Dalam perjalanannya, lanjut Hafizh Ridha, putusan perkara yang dikeluarkan DKPP RI dalam sidang mengarah ke pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Perkara Nomor 138-PKE-DKPP/XII/2023, karena ketidak jelasan asal pemberian barang, namun tetap diterima KPU dalam agenda nasional Kirab Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 6 September 2023 lalu.

“Karena mereka menerima barang itu tanpa tahu jelas datangnya darimana. Sehingga sanksi yang dijatuhkan dari aspek etiknya. Jadi harus jelas dulu barang itu datangnya dari mana dan pemberian siapa?” katanya.

Baca juga  Bawaslu Banjar Siaga Penuh Masa Tenang Pemilu

Tak hanya itu, Hafizh Ridha juga mengakui saat hadir digelaran sidang virtual agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP pada 10 Januari 2024 lalu, pemahaman Bawaslu diluruskan DKPP RI terkait penelusuran kasus dugaan gratifikasi Kirab Pemilu 2024.

“Waktu sidang, saat kami memberikan informasi bahwa ada dugaan gratifikasi yang ramai diberitakan sejumlah media. DKPP meluruskan, jika mengenai penelusuran dugaan gratifikasi bukan kewenangan Bawaslu, karena itu merupakan kewenangan Aparat Penegakan Hukum (APH) sebab sudah memasuki ranah hukum lain,” ucapnya.

Sehingga, saat sidang virtual yang dipimpin Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito yang diangkat hanya permasalahan kode etiknya, sebab KPU dianggap lalai dalam memenuhi aspek kemandirian.

Ditanya apakah KPU sangat tertutup ketika ditanya Bawaslu Kabupaten Banjar mengenai dari siapa saja sejumlah sumbangan barang tersebut, hingga penelusuran kasus dugaan gratifikasi dihentikan?

Hafizh Ridha hanya mengiyakan saja. “Ya…,” sahutnya.(zai/klik)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER