spot_img

Cerai Gugat para Istri di Banjarbaru Meningkat

Link, Banjarbaru – Cerai Gugat para Istri di Banjarbaru Meningkat. Pertengkaran dan perselisihan  menjadi faktor dominan meningkatnya angka perceraian.

Dibanding tahun 2020, pada tahun 2021 kasus perceraian di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan meningkat 10 persen. Tercatat ada 114 kasus cerai talak dan 435 kasus cerai gugat dengan total 549 kasus perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru, Muhammad Najmi Fajri mengatakan, sepanjang Januari hingga akhir Desember 2021, Pengadilan Agama mencatat sebanyak 603 kasus perceraian di Banjarbaru, jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 549 kasus.

Dijelaskannya angka perceraian 2021 ini masih didominasi oleh kasus cerai gugat yang diajukan para istri sebanyak 440 dan pengajuan dari suami hanya 163 kasus.

“Rata-rata faktornya meninggalkan salah satu pihak, yang disebabkan seperti pertengkaran terus-menerus,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com Rabu (9/2/2021).

Untuk rata-rata pasutri yang mengajukan perceraian berada pada usia rentan yakni usia pasangan sekitar 20-35 tahun.

Baca juga  SDN III Sungai Besar, Semangat Pasca Pandemi

“Berkaitan dengan cerai gugat atau cerai talak tidak semuanya dikabulkan. Cerai talak ada 135 kasus yang dikabulkan. Sementara untuk cerai gugat ada 391 yang dikabulkan dari 440 kasus sepanjang tahun 2021 lalu. Jadi sisanya dicabut,” jelasnya.

Menurutnya, dicabutnya perkara disebabkan adanya keberhasilan mediasi antara pasangan suami istri (Pasutri) bersama pihak pengadilan agama. Ada juga yang ditolak atau dinyatakan tidak diterima.

“Jadi dalam proses perceraian pun, kami berupaya merukunkan kembali angka tersebut,” ucapnya.

Sementara untuk tahun 2022 per Januari Pengadilan Agama Banjarbaru sudah menerima 19 kasus cerai talak, ditambah 2 kasus bulan lalu. Enam gugatan dikabulkan, serta 1 kasus tidak diterima dengan sisanya dilanjutkan ke bulan berikutnya.

“Sedangkan untuk cerai gugat ada 95 kasus cerai gugat ditambah 4 kasus bulan lalu. Ada 1 kasus dicabut, 45 kasus dikabulkan dan 1 kasus tidak diterima, sisanya dilanjutkan ke bulan berikutnya,” pungkasnya. (Ita/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU