spot_img

Digugat, Pembangunan Embung Cempaka Terancam Gagal

Link, Banjarbaru – Pembangunan Embung Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru di tahun 2023 terancam gagal terlaksana.

Sejumlah pemilik lahan yang akan dibebaskan untuk embung tersebut tidak terima dengan nilai ganti rugi lahan dan berencana membawa persoalan tersebut ke meja hijau.

Penetapan bentuk ganti kerugian lahan untuk keperluan pembangunan Embung Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru tidak menghasilkan kesepakatan. Sebaliknya para pemilik lahan justru menyiapkan materi gugatan ke meja hijau menyoal besaran ganti kerugian lahan yang ditetapkan apraisal, yang disampaikan Dinas PUPR Kota Banjarbaru.

Supiansyah Darham SH

“Dasar penetapan harga ganti kerugian itu sangat aneh. Masa tanah yang dibeli empat, lima tahun lalu dengan harga Rp200 ribu an per meter, saat ini dinilai jauh lebih rendah dari harga beli waktu itu,” ungkap Supiansyah Darham SH, Kuasa Hukum HM Rofiqi sebagai salah satu pemilik lahan yang dinilai, usai walkout dari ruang pertemuan yang digelar di Aula 2 Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Selasa, 13 Desember 2022.

Bukan hanya tidak terima ujar Supiansyah, pihaknya tidak ingin menunggu waktu 14 hari yang diberikan untuk mempertimbangkan harga yang disebutkan sesuai dengan penilaian apresial. Tetapi langsung menyiapkan materi gugutan ke pengadilan terhadap ketidakadilan tersebut.

Baca juga  Rofiqi Sepakat, Giliran Lainnya Gugat Pemko Banjarbaru

“InsyaAllah, besok (Rabu, 14/12) kami akan memasukkan gugatan. Dalam hal ini pihak yang kami gugat adalan Pemko Banjarbaru cq Dinas PUPR Kota Banjarbaru dan apraisal,” ujarnya.

Lebih jauh, Supi—demikian advokat ini akrab disapa—menjelaskan, nilai lahan kliennya hanya dihargai Rp160 ribu per meter jauh lebih rendah dari harga beli beberapa tahun yang lalu.

“Lebih anehnya lagi, dalam paparan yang disampaikan pihak Dinas PUPR Banjarbaru tadi di seluruh areal rencana pembangunan embung itu Zona Nilai Tanah (ZNT)nya Rp216 ribu per meter.

“Ironis sekali kalau kemudian kami berdiam diri dan menerima begitu saja keputusan yang bagi kami diambilkan tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sementara itu, klien Supiansyah Darhan, HM Rofiqi saat dikonfirmasi membenarkan langkah hukum yang akan diambil tim kuasa hukumnya.

“Sudah saya serahkan sepenuhnya persoalan itu kepada penguasa hukum saya,” ujarnya. (spy)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU