Link, Banjarbaru – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023, disahkan menjadi Perda pada rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (9/7/2024).
Dikatakan Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar pengesahan LPj TA 2023 merupakan tolak ukur untuk tahap selanjutnya, yakni pembahasan di perubahan tahun 2024.
“Akhirnya Raperda LPj 2023 sudah sah menjadi Perda dengan melalui tahapan pembahasan. Artinya setelah disahkan apa-apa yang pernah mendapatkan catatan dari BPK sudah selesai,” ungkap Fadliansyah.
Dikatakan Fadliansyah lebih lanjut, pihaknya menyepakati Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) TA 2023 sebesar Rp350 Miliar. Silpa tersebut akan kembali dibahas dalam anggaran perubahan peruntukan untuk apa.
“Pada saat perubahan 2024 kami akan membahas seperti apa uang sisa itu nanti akan dialokasikan. Menurut saya Rp350 Miliar ini termasuk besar jumlahnya,” kata Fadliansyah.
Disahkan jadi perda, Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin sangat bersyukur dan berterima kasih kepada jajaran DPRD Kota Banjarbaru.
“Pengesahan ini memang sudah melalui mekanisme baik pemeriksaan BPK dan lain-lain. Apa yang menjadi catatan BPK juga sudah kita penuhi sehingga bisa dikerjakan selanjutnya,” kata Aditya. (wahyu/BBAM)