Kamis, Maret 28, 2024

Kedapatan Membawa Sabu, S Ditangkap Polisi

Link, Banjarbaru- Polisi Resor (Polres) Kota Banjarbaru, kembali menangkap sindikat penyalahgunaan Narkotika. Kali ini S (52) warga Cempaka, ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarbaru di depan Toko UP PD Gemilang, Jalan Simpang Empat Peramuan, Landasan Ulin Timur, Landasan Ulin, Banjarbaru.

AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (11 Maret 2022), yang menyatakan bahwa di tempat tersebut akan terjadi transaksi narkotika.

“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru,” kata Tajudin, Rabu (16/03/2022).

Baca Juga  Porprov, Banjarbaru Kirimkan 571 Atlet

Dan ternyata benar, setelah dilakukan penggeledahan dari yang bersangkutan ditemukan barang bukti satu lembar plastik klip. Berisi sabu dengan berat kotor 80,62 gram dan berat bersih 79, 17 gram, yang disimpan dalam plastik hitam.Kemudian ditemukan pula barang bukti handphone Nokia Hitam dan barang bukti lainnya.

Atas temuan tersebut, Udin dibawa ke Polres Banjarbaru dan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Wahyu/BBAM)

TERPOPULER