Kamis, April 18, 2024

KONI Banjar Ancam Duduki SDL

Link, Martapura – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banjar ancam duduki Stadiun Demang Lehman (SDL), jika Pemkab Banjar tak juga merespon permintaan mereka terkait sekretariat organisasi tersebut.

SDL dinilai sangat strategis untuk Sekretariat KONI Kabupaten Banjar. Namun sayangnya sampai saat ini permohonan organisasi tersebut tak kunjung direspon, sebaliknya status studion milik Pemkab Banjar tersebut sampai saat ini masih dikelola pihak ketiga.

SDL milik Pemkab Banjar masih disewakan

“Kebutuhan tempat untuk Sekretariat KONI Kabupaten Banjar sifatnya mendesak. Karena per 31 Agustus 2022 mendatang, kami diharuskan mengosongkan ruangan lantai I gedung Juang Martapura yang bakal difungsikan sebagai kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar,” ujar Ketua KONI Kabupaten Banjar melalui Supiansyah Darham pada, salah satu pengurusnya usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Banjar, Kamis 25 Agustus 2022.

Disisi lain sebutnya, KONI saat ini tengah disibukan dengan sejumlah persiapan untuk menghadapi gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang akan digelar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada November 2022 mendatang.

Di tengah deadline harus mengosongkan gedung  yang selama ini difungsikan sebagai Kantor Sekretariat KONI dampak dari perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang telah disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda) di penghujung 2021 lalu.

“Permohonan yang kami ajukan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar untuk pinjam pakai SDL sebagai kantor Sekretariat KONI masih belum mendapat tanggapan atau jawaban,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkab Banjar Beri Penghargaan Kinerja Terbaik untuk Sejumlah ASN

Tak hanya itu, pria yang berprofesi sebagai advokat ini pun mempertanyakan terkait pengelolaan SDL. Sehingga pihaknya masih belum mendapatkan persetujuan untuk pinjam pakai aset milik daerah tersebut pada gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD, dan Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Banjar.

“Dimana-mana gedung olahraga atau stadion itu dikelola oleh Dispora. Sedangkan, dari informasi terakhir yang kami terima SDL dikelola Barito Putera. Yang jelas, kalau kami tidak mendapatkan persetujuan untuk pinjam pakai, akan kami duduki secara paksa di sana. Kalau tidak ada kantor Sekretariat, bagaimana mau berkegiatan untuk keperluan administrasi,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrahman pun memastikan sebelum tiba batas waktu yang ditentukan, KONI sudah mendapat kepastian terkait pinjam pakai gedung Stadion Demang Lehman.

“Sekretariat inikan untuk keperluan kepengurusan. Kalau tidak ada keputusan, kita duduki rame-rame saja. Karena ruangan disana juga kosong,” ucapnya.

Selain itu, politisi senior Golkar ini pun sependapat dengan para pengurus KONI, bahwa pengelolaan SDL tersebut mestinya dikelola Disbudporapar Kabupaten Banjar.

“Kabarnya, asetnya tersebut masih belum diserahkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) ke Dispora, dan saat ini masih dikelola Barito Putera. Bahkan, kalau kita berkaca dari daerah lain, kantor Sekretariat KONI, seperti KONI pusat itu di Stadion Gelora Bung Karno,” pungkasnya.(zainuddin/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img