spot_img

Perda Kerjasama Daerah Jadi Tujuan DPRD Kukar Kunjungi Banjarbaru 

Link, Banjarbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kerjasama Daerah kunjungi DPRD Kota Banjarbaru.

Disambut hangat oleh Arnawaty Sufiatin Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, dan Gugus Sugiarto Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Banjarbaru. Kunjungan DPRD Kukar ke Kota Banjarbaru ini, adalah untuk melihat dan mempelajari tentang penerapan Perda Kerjasama Daerah yang telah ada di Kota Banjarbaru. 

“Kami datang ke Kota Banjarbaru ini, ingin melihat bagaimana implementasi Perda Kerjasama Daerah, yang saat ini sedang kami garap,” ujar Ahmad Yani Ketua Pansus, Selasa (27/2/2024).

Ia menjelaskan banyak hal yang didapatkan, saat diskusi bersama dengan Sekretaris Dewan, dan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Banjarbaru. Seperti tentang, pembuatan Perda yang mengacu pada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.

“Dalam pembuatan Perda Kerjasama ini, ternyata Kota Banjarbaru mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dan sedikit sentuhan muatan lokal,” tambahnya.

Ia menjelaskan, Banjarbaru telah menerapkan Perda Kerjasama Daerah yang telah sesuai dengan payung hukum di atasnya. Termasuk muatan yang tertuang dalam pasal-pasal yang mengatur pedoman kerjasama.“Semoga ada kerja sama antara Kukar dengan Banjarbaru dalam hal apa saja yang bisa dilakukan kerjasama,” pungkas Yani.

Diketahui bahwa, Perda Kerjasama Daerah Kota Banjarbaru tertuang di Nomor 14 Tahun 2021. (wahyu/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU