spot_img

PT KIM Kelola Mitra Plaza Selama 30 Tahun

Link, Banjarmasin – Setelah kepemilikan pusat perbelanjaan Mitra Palza sepenuhnya dikuasai Pemko Banjarmasin, kini giliran pengelolaannya yang sudah mendapatkan kejelasan. Adalah PT Kharisma Inti Mitra (KIM) yang mendapatkan  hak pengelolaannya.

Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mempercayakan kembali lahan bangunan pusat perbelanjaan Mitra Plaza dikelola oleh PT Kharisma Inti MItra (KIM) untuk waktu 30 tahun ke depan.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Direktur PT KIM, Rudy Tanzil, disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, di Kampus Wisdom, Jum’at (31/3/2023)

H Ibnu Sina menyampaikan, nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut merupakan titik temu dan kejelasan hukum terkait persoalan tata kelola aset lahan dan bangunan Mitra Plaza, yang cukup lama berporses.

“Aset ini sudah jadi milik Pemerintah Kota Banjarmasin, dan sudah diserahkan, kemudian dalam hal ini dikerjasamakan lagi dengan PT KIM dengan waktu 30 tahun, kita muat di akta perjanjian. Ini contoh penyelesaian aset yang dikerjasamakan,” ucap H Ibnu Sina seperti dilansir https://klikkalimantan.com .

Baca juga  Disperkim Banjarmasin Gagas Rusunawa Dijadikan Kios

“Kita telah melakukan pembaruan perjanjian dengan PT KIM terkait pengelolaan lahan Mitra Plaza. Kerjasama ini merupakan perpanjangan dari perjanjian kerjasama sebelumnya,” imbuhnya.

Ibnu Sina mengatakan, ada dua kesepaktan yang didapat. Yaitu MoU aset Mitra Plaza yang sebelumnya dikelola pihak ketiga yakni PT KIM, kini resmi berpindah tangan ke Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Kedua, terkait pengelolaannya yang kembali dipegang oleh PT KIM, dengan catatan evaluasi berkala termasuk retribusi tahunan.

“Semoga bisa bermanfaat untuk masyarakat. Setiap lima tahun nanti kita evaluasi, ada kontribusi tahunan,” ujarnya.

Adapun rencananya kawasan tersebut, papar Ibnu Sina, akan dibangun water front city atau konsep tata kota yang berhadapan langsung dengan tepian air. Serta pembangunan mall pelayanan publik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali menekankan, seluruh aset Mitra Plaza yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya, pemerintah tidak dirugikan dengan kerjasama tersebut. (spy)

BERITA LAINNYA

spot_img

BERITA TERBARU