Link, Jakarta – Upaya pembebasan Noor Hidayah (70) TKI asal Kabupaten Banjar yang terjerat hukum di Arab Saudi, terus berjalan.
Rombongan yang dipimpin Ketua DPRd Banjar HM Rofiqi sudah melakukan audensi dengan Dirjen Perlindungan WNI Kementrian Luar Negri RI di Jakarta untuk membahas pembebasan TKI asal Martapura Kota itu. HM Rofiqi didampingi kuasa hukum Arifin SH,MH,MM, melakukan audensi dengan Dirjen Perlindungan WNI Kementrian Luar Negri RI di Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. Sebelumnya HM Rofiqi juga mengikutsertakan Husin Qudry—kerabat Noor Hidayah—berangkat ke Jakarta.
“Audensi ini kami lakukan dalam upaya mencari keadilan dalam pembebaan Noor Hidayah di penjara Arab Saudi,” ujar Arifin SH,MH,MM.
Menurut Arifin, dalam pendapat hukumnya(legal opinion) yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, adalah sebagai bentuk kerjasama antara kuasa hukum yang ditunjuk dan Kementerian Luar Negeri Cq. Direktur Perlindungan WNI dan BHI.
“Intinya dalam proses pembebasan itu, kendati ada perbedaan sistem hukum dan proses beracara dalam persidangan di Indonesia dan Arab Saudi, namun proses hukum awal yang dijalani atas tuduhan hukum kepada seseorang adalah pemeriksaan, penyelidikan meningkat ke penyidikan kemudian penuntutan di persidangan,” jelas Arifin.
Oleh karenanya jelasnya lebih jauh, status hukum Noor Hidayah (70) sudah mempunyai Iqamah sebagai pekerja migran Indonesia tidak lagi dipersoalkan menjadi pokok perkara oleh majelis hakim dalam persidangan, sehingga status hukum UMMI
Menanggapi tuduhan penculikan anak kepada nenek Noor Hidayah, advokat Arifin SH,menyarankan untuk mempertimbangkan ketentuan unsur delik pada pasal 76F UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tuduhan kepada Noor Hidayah bisa menjadi lemah karena tidak adanya mensrea (kesengajaan),” katanya.
Noor Hidayah ini kan jelasnya, dititipi anak untuk dirawat, karena orang tuanya (bapak) meninggal dan sang ibu balik ke Indonesia serta atas dasar kemanusiaan.
“Karena iba dan kasihan anak tersebut dirawat dan dijaga karena baru berusia 7 hari,” jelasnya.
Fakta hukum yang disampaikan keluarga Noor Hidayah, bisa menjadi faktor pemaaf untuk meringankan ancaman pidana penjara kepada diri Noor Hidayah, atau bebas dari segala tuntutan hukum.
Agar proses hukum bisa berjalan sesuai aturan, entah itu dalam proses persidangan untuk langsung memberikan pembelaan di muka persidangan. Penting sekali perkara ini harus didampingi seorang kuasa hukum.
Tugas lainnya yang diemban kuasa hukum tadi, meminta pemerintah Indonesia untuk bisa melakukan diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi dalam konteks mencari kebebasan bagi Noor Hidayah warga asal Martapura Kabupaten Banjar tersebut, sambungnya.
Dalam hal ini kata Arifin SH,MH,MM, bersama pihak kementerian luar negeri menghormati ketentuan dalam hukum internasional berupa konvensi wina tahun 1961 dan konvensi wina tahun 1963 mengenai hubungan diplomatik antar negara.
Arifin dan tim kuasa hukum lainnya serta pihak keluarga termasuk Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM.Rofiqi berharap, bapak presiden bisa memberi perhatian kepada Noor Hidayah (70) untuk dibebaskan dan kembali pulang ke tanah air berkumpul bersama keluarganya.(spy)