Minggu, April 20, 2025
BerandaHeadlineKomisi 4 DPRD Banjar Ungkap Dugaan Pengelolaan Dana Jaspel Kesehatan Tidak Transparan

Komisi 4 DPRD Banjar Ungkap Dugaan Pengelolaan Dana Jaspel Kesehatan Tidak Transparan

Link, Martapura  – Komisi 4 DPRD Banjar kembali mengungkapkan dugaan ketidakwajaran di Dinas Kesehatan Banjar. Yakni persoalan biaya operasional Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan untuk tenaga kesehatan di salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskemas yang ada di Kabupaten Banjar.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrahman mengaku pihaknya menerima surat kaleng yang berisikan informasi dugaan adanya pengelolaan jaspel kesehatan yang tidak transparan dan dilakukan pemotongan.

“Dalam surat itu disebutkan, penerimaan Jaspel atau honor non gaji yang diterima tenaga kesehatan saban bulannya tidak melalui sistem transfer end user, tapi cash yang sudah berlangsung selama 5 tahun hingga sekarang,” ungkap pria yang akrab disampa Antung Aman ini usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Banjar, Rabu (24/1/2024).

Bahkan, dalam isi surat kaleng dituliskan hasil print out rekening koran ternyata tidak sesuai dengan nominal yang diterima tenaga kesehatan secara cash, serta tidak ada penjelasan secara rinci terkait uang Jaspel yang dilakukan pemotongan.

“Sudah selama 5 tahun terkait Jaspel untuk tenaga kesehatan, baik bidan dan perawat di Puskesmas tersebut agak beda. Karena mereka dibayar dengan uang cash bukan dengan sistem transfer,” bebernya.

BACA JUGA :  DKISP Gelar Sosialisasi KIM Untuk Informasi Yang Positif 

Politisi Senior Golkar ini menyebutkan, buku rekening baru dan ATM para bidan dan tenaga kesehatan diambil pihak Puskesmas.

“Karena dibayar dengan uang cash, bukan transfer, para bidan dan tenaga kesehatan di Puskesmas tidak tahu secara pasti berapa nominal Jaspel yang mereka terima sebenarnya, kadang ada yang menerima sebesar Rp400.000, dan Rp500.000, sehingga mereka menduga ada dilakukan pemotongan,” katanya.

Karena honor dihitung berdasarkan jumlah pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dilayani tiap bidan dan perawat, yakni berdasarkan juknis dilakukan pembagian sekitar 60 persen untuk tenaga kesehatan, dan 40 persen untuk manajemen. Dalam gelaran RDP, Komisi IV pun mempertanyakan berapa jumlah kuota di Puskesmas tersebut kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar.

“Ternyata mereka (Dinkes) tidak bisa menjawab, dan mengaku tidak mengetahui. Padahal perihal ini sudah berlangsung selama 5 tahun, dan mereka hanya memastikan akan melakukan konfirmasi terkait kebenaran perihal tersebut ke Puskemas yang dimaksud,” tuturnya. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER