Sabtu, April 19, 2025
BerandaHeadlineKPK Persilahkan Semua Pihak Lapor Jika Terdapat Indikasi Dugaan Korupsi

KPK Persilahkan Semua Pihak Lapor Jika Terdapat Indikasi Dugaan Korupsi

Link,Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mempersilahkan semua pihak melapor jika terdapat indikasi dugaan korupsi. Setyo mengatakan, pelaporan dilakukan dengan membawa dokumen yang terkait dengan indikasi tersebut.

KPK membuka semua pelaporan, khususnya bagian pengaduan masyarakat KPK. “Setiap orang jika mengetahui adanya informasi dugaan TP, silahkan melapor dengan membawa dokumen,” kata Setyo saat dalam keterangannya yang dikutip, Senin (24/2/2025).

Settyo menjelaskan, laporan itu selanjutnya akan di verifikasi untuk ditentukan apakah akan dilanjutkan atau tidak. “Selanjutnya akan di verifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku,” kata Setyo.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK berani mengungkap berbagai kasus, termasuk memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo. “Semoga ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK, pada Kamis (20/2/2025).

BACA JUGA :  Ketua KPK Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Hasto mengatakan, posisinya sebagai Sekjen Partai membawa konsekuensi politik, termasuk risiko dikriminalisasi. Ia mengaku tidak terkejut dengan penahanan yang dilakukan oleh KPK.

“Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia raya kita. Karena, Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang,” ujar dia.

Mantan Presiden Jokowi sendiri telah memberikan tanggapan terkait pernyataan Hasto Kristiyanto. “Ya kalau ada fakta hukum, ada bukti hukum, ya silakan,” kata Presiden kepada awak media di kediamannya di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (21/2/2025). (sumber:rri.co.id)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER