BerandaHeadlineMatangkan Raperda Ketenagakerjaan, Pansus DPRD Libatkan Teras Inklusi Banjarbaru dalam Pembahasan

Matangkan Raperda Ketenagakerjaan, Pansus DPRD Libatkan Teras Inklusi Banjarbaru dalam Pembahasan

Link, Banjarbaru – Matangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarbaru yang diketuai Ir Takyin Baskoro hadirkan Teras Inklusi Banjarbaru dan beberapa pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (31/3/2026).

Usai gelaran rapat yang menghadirkan Teras Inklusi Banjarbaru sebagai pusat pemberdayaan dan komunitas yang berfokus pada penyandang disabilitas. Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Emi Lasari menjelaskan alasan dihadirkannya beberapa elemen lembaga pelatihan kerja, organisasi, hingga penyandang disabilitas tersebut.

“Dalam RDP sebenarnya tidak bicara berapa banyak kesempatan kerja saat ini, tapi lebih kearah bagaimana regulasi yang kita godok benar-benar aspiratif. Sehingga kita meminta kawan-kawan dari beberapa pihak terkait untuk memberikan masukan, termasuk dari kawan-kawan penyandang disabilitas,” ujarnya.

Sebab, lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Banjarbaru ini lebih jauh,  berdasarkan Undang-Undang (UU), pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib menyediakan kuota serapan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja, dan untuk perusahaan swasta paling sedikit 1 persen.

BACA JUGA :  Serap Aspirasi Masyarakat, Sekretariat DPRD Banjarbaru Lakukan Sejumlah Persiapan Reses Masa Sidang II 2026

“Sehingga ke depan, pemerintah daerah dapat membuat regulasi dan menyusun kerangka kebijakan yang benar-benar dapat mengakomodir kepentingan masyarakat sesuai riil di lapangan, khususnya untuk kawan-kawan disabilitas agar mendapatkan akses, kesempatan, dan perlakuan yang sama terkait ketenagakerjaan,” katanya.

Karena itu, lanjut Emi Lasari, pemerintah daerah harus memastikan beberapa kebijakan dari perusahaan swasta agar benar-benar memperhatikan kawan-kawan disabilitas agar mendapatkan akses, kesempatan, dan perlakuan yang setara, khususnya terkait skill atau kemampuan yang memang menjadi persoalan di lapangan.

“Dalam regulasi ini kita mengamanahkan agar membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang akan melakukan pendataan terkait ketenagakerjaan disabilitas dan pemetaan sehingga akan muncul spesifikasi ketenagakerjaan berdasarkan keahliannya, termasuk memastikan agar meraka mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan keahliannya,” ucapnya.

Artinya, papar Emi lebih jauh, pemerintah daerah beritikad serius untuk membuka ruang agar kawan-kawan disabilitas mendapatkan pekerjaan sesuai regulasi yang berlaku. “Banjarbaru sudah Kota Inklusif, tentunya kita akan selalu berbenah secara bertahap,” tuturnya.

BACA JUGA :  Menara Pandang KM 33 Ternyata Bukan Aset Pemko Banjarbaru

Sementara itu, Ketua Teras Inklusi Banjarbaru, Faizah Abdiah menilai Raperda tersebut menjadi angin segar bagi penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru untuk mendapatkan hak yang sama terkait ketenagakerjaan.

“Kita diundang dalam rapat hari ini, dan itu menjadi angin segar buat kami untuk menyampaikan pendapat terkait persoalan yanh dihadapi di lapangan. Hal ini semacam perbaikan agar sarapan ketenagakerjaan sesuai amanat undang-undang terlaksana dengan baik,” ungkapnya.

Meski mengakui para penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru belum sepenuhnya terfasilitasi. Namun, Faizah menyebutkan hal tersebut dikarenakan sedang tahap berkembang dan berkelanjutan. “Ini itikad baik dari pemerintah untuk memfasilitasi, kami tentunya sangat menyambut baik dengan telah dilibatkan dalam pembahasan ini dan menjadi suatu kebanggaan, karena saya mewakili teman-teman disabilitas,” tutupnya.(znd/link)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER