BerandaLinkAdvetorialRaperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati Menjadi Perda, Banggar DPRD Banjarbaru Beri Sejumlah...

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati Menjadi Perda, Banggar DPRD Banjarbaru Beri Sejumlah Catatan

Link, Banjarbaru – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda). Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan sejumlah catatan untuk ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru dalam rapat paripurna, Selasa (14/7/2026).

Sejumlah catatan tersebut disampaikan anggota Banggar, Ir Syamsuri, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru H Muhammad Syahrial dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Sirajoni beserta jajaran yang mewakili Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby.

“Pembahasan telah dilakukan dengan mencermati substansi Raperda dan lampiran lainnya, khususnya terkait laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujar Syamsuri saat menyampaikan laporan.

BACA JUGA :  Misi Lisa–Wartono: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Berkualitas dan Amanah Menuju Banjarbaru EMAS

Berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), lanjut Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru tersebut, secara umum Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 yang disampaikan Pemko Banjarbaru telah memuat struktur pokok pertanggungjawaban dan komponen laporan keuangan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Namun, terdapat beberapa catatan strategis yang perlu menjadi perhatian Pemko Banjarbaru, di antaranya terkait realisasi pendapatan daerah TA 2025 yang mencapai Rp1,8 triliun atau 122,53 persen dari target anggaran sebesar Rp1,48 triliun. Capaian ini memang menunjukkan kinerja pendapatan yang positif guna memperkuat kapasitas fiskal daerah. Akan tetapi, realisasi yang jauh melampaui target perlu dibaca secara kritis karena dapat menunjukkan bahwa target pendapatan belum sepenuhnya disusun berdasarkan potensi riil secara presisi,” katanya.

BACA JUGA :  Serap Aspirasi Masyarakat, Dicky Eka Putra Prioritaskan Usulkan Infrastruktur dan Fasum

Selain itu, pendapatan transfer yang terealisasi sebesar Rp1,27 triliun atau sekitar 70,36 persen dari total pendapatan daerah juga menjadi perhatian Banggar DPRD. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa struktur pendapatan daerah masih didominasi oleh pendapatan transfer.

“Karena itu, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan secara bertahap, berkeadilan, tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha, serta berbasis pada potensi riil daerah,” ucapnya.

Usai menyampaikan sejumlah catatan strategis, politisi Partai Gerindra tersebut juga menyampaikan kesimpulan bahwa secara substansi Raperda yang dibahas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Maka Banggar merekomendasikan kiranya Raperda ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (znd/link)

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA LAINNYA