Senin, April 29, 2024

Epni Jadi Terlapor, LBH-HAMI Surati Polda

Link, Banjarmasin – Lembaga Bantuan Hukum – Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH-HAMI)  Kalimantan Selatan, akhirnya membawa persoalan hukum kliennya Epni ke Polda Kalsel.

Keputusan Polresta Banjarbaru yang menjadikan Epni, pelapor pengeroyokan atas dirinya sebagai terlapor tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu berbuntut panjang. Soalnya LBH-HAMI Kalsel yang mendapingi Epni melanjutkan masalah tersebut ke Polda Kalsel.

Ketua LBH-HAMI  Kalimantan Selatan, Jeffry Halim  selaku kuasa hukum korban mengatakan, faktanya dapat dilihat bersama.

“Kleln kami yang dikeroyok dan telah melaporkan ke polisi malah sekarang menjadi terlapor. Padahal belum jelas tingkat penyidikannya seperti apa. Tiba-tiba saja malah korban pengeroyokan yang sekarang menjadi terlapor,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com, di Polres Banjarbaru, Minggu 11 Desember 2022.

Selain itu yang sangat membuat heran dengan penegak hukum yakni Polres Banjarbaru ujarnya lebih lanjut, diduga telah menghilangkan pasal yang dilaporkan oleh mereka.

“Awalnya sangat jelas waktu kami pertama kalu melaporkan, bahwa pasal yang kami laporkan tentang Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Namun kenyataannya mengapa ketika kami minta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) berubah menjadi Pasal 351 KUHP,” ungkapnya.

Baca Juga  Jalan Negara Dilalui Tambang, Tanggung Jawab Siapa?

Kemudian tambahnya,  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang dikirim Kejaksaan pun ternyata juga berubah menjadi Pasal 351 KUHP, dan terlapornya juga ada namanya yang hilang satu..

Akibat permasalahan itu, karena ketidak elasan pihak Polres Banjarbaru dalam menangani persoalan tersebut, LBH-HAMI Kalsel membawa kliennya untuk melaporkan ke Polda Kalimantan Selatan.

“5 Desember 2022 lalu kami laporkan persoalan ini kepada Kadiv Propam Polda  Kalsel dengan nomor 001/LBH-HAMI/XII/2022. Dan sudah diterima,” sebutnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Endris Ary Dinindra, mengatakan, bahwa korban dan pelaku saat ini memang ditangani oleh pihaknya.

“Mereka saling lapor antar korban dan pelaku, jadi juga ada pasalnya,” ungkapnya usai kegiatan acara pisah sambut di Polres Banjarbaru Jumat 2 Desember 2022.

Dikatakan Endris adapun yang pertama kali melayangkan laporan terkait permasalahan atas dasar penganiyaan yakni Epni. (oetaya/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img