Link, Banjarbaru – Apes dialami MH, gegara menyimpan narkotika jenis sabu sabu, kini dia jarus berurusan dengan polisi.
Pria asal Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru ini diamankan Unit Reskrim Polsek Cempaka di kediamannya Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 23.30 Wita.
Penangkapan itu sendiri dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cempaka Aiptu Oktrianto Bayu Sumargo.
Kapolsek Cempaka Dr. Subroto Rindang Arie Setyawan melalui Humas Aiptu Hendra Fahmi mengatakan, petugas mendapat informasia masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Cempaka langsung bergerak dan berhasil mengamankan MH dikediamannya Jl. Perjuangan Rt.5/2 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru,” ujarnya menjelaskan kronologi penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan paparnya, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,03 gram, 1 paket narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,21 gram dengan berat bersih 0,04 gram, 3 buah sedotan plastik.
“3 buah plastik klip bening, 1 buah pipet kaca bening, 1 buah tusuk gigi kayu, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 6 buah korek api mancis, 2 buah kotak rokok, 1 tisu,” tuturnya.
Ditambah, 1 timbangan digital, 6 buah batrai, 1 kantong kain kecil warna merah, 1 tas kain kecil warna orange, sebuah handphone warna hitam, serta Uang tunai sebesar Rp100.000.
“Pelaku dikenakan pasal kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu, sesuai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cempaka untuk diproses hukum lebih lanjut. (ita/linkalimantan.com)