spot_img

Syarat dan Ketentuan Pindah Memilih Pada Pemilu 2024

Link, Martapura – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, menjadi pesta demokrasi untuk masyarakat Indonesia. Tentunya, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat pemilih Pemilu memiliki hak suara dalam Pemilu.

Perlu diketahui, pemilih yang terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih. Lalu, apa saja syarat pindah memilih Pemilu 2024? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu Pemilih Pemilu?

Muhammad Nor Aripin Ketua KPU Kabupaten Banjar mengatakan, berdasarkan Pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, Pemilih Pemilu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Pemilih dalam Pemilu memiliki hak untuk memilih saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Syarat Pindah Memilih Pemilu 2024

Dilansir situs resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024. Bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-elektronik nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Jika belum terdaftar dalam DPT, pemilih Pemilu tidak dapat pindah memilih. Namun, mereka tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP elektronik untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Sedangkan untuk Prosedur Pindah Memilih Pemilu 2024 adalah pemilih bisa datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

Bawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas;

“Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb); 

Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih,” ungkap Aripin.

Lalu, apa saja yang harus ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?

  1. Menunjukkan KTP-elektronik atau KK;
  2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
  3. Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.

 

Baca juga  KPU Banjar Rampungkan Pemuktahiran Data Berkelanjutan

Syarat Kondisi Tertentu untuk Pindah Memilih

Pemilih Pemilu dalam syarat kondisi tertentu dapat mengajukan pindah memilih. Berikut syarat-syarat yang dimaksud.

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  2. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  4. Pindah domisili;
  5. Tertimpa bencana alam;
  6. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  7. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diketahui DPT di Kabupaten Banjar saat ini ialah 421.577 Pemilih. (wahyu/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU