Link, Martapura – Delapan kursi jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) definitif serta jabatan pengawas dan administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar masih kosong, Komisi I DPRD sebut berdampak pada lambannya pelayanan publik.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin karena mengetahui kewenangan pejabat yang mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OPD sangat terbatas, dan tidak dapat mengambil kebijakan strategis sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016.
“Kami sangat menyayangkan proses pengisian kekosongan kursi jabatan di beberapa instansi sangat lama, bahkan ada yang sudah satu tahun kosong dan hanya dijabat Plt,” ujarnya pada Selasa (23/6/2026).
Tak hanya di level Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang terjadi kekosongan, lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akrab disapa Amir. Kekosongan kursi juga terjadi pada jabatan pengawas dan administrator hingga harus didelegasikan ke Plt.
“Pengisian kekosongan jabatan di lingkup OPD Kabupaten Banjar perlu akselerasi agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan maksimal dan optimal. Karena itu kami meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera melaksanakan pengisian kekosongan tersebut,” ucapnya.
Akibat adanya kekosongan kursi jabatan yang terlalu lama, Komisi I DPRD Banjar akhirnya mempertanyakan terkait penerapan Sistem Merit Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan BKPSDM, apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 dan PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit, terkait tahapan pengelolaan pegawai, mulai dari perencanaan hingga pensiun.
“Karena ada delapan aspek yang menjadi pilar utama dari Sistem Merit ASN yang bertujuan untuk memastikan kebijakan dan manajemen kepegawaian agar dilakukan secara adil, wajar, objektif, dan transparan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, serta kinerja pegawai,” jelas Amir.
Perlu diketahui, untuk delapan jabatan yang masih kosong di lingkungan Pemkab Banjar, yakni jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP), serta Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Banjar.
Mengenai kekosongan kursi jabatan eselon II tersebut, sebelumnya sudah pernah ditanggapi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea saat menghadiri upacara sakral pengambilan sumpah janji dalam rotasi jabatan empat JPTP yang dilaksanakan Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, bertempat di lantai II Gedung Mahligai Sultan Adam Martapura pada 27 April 2026 lalu.
“Untuk posisi delapan jabatan eselon II yang masih kosong akan dilakukan pengisian melalui seleksi lelang terbuka dan mekanisme lainnya. Jadi, ada delapan JPT Pratama yang akan kita asesmen,” kata Yudi Andrea.
Sementara itu, untuk proses pengisian jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar yang telah diumumkan dan dilakukan Seleksi Lelang Terbuka (Selter) pada 7 November 2025 lalu tinggal menunggu tahapan asesmen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (znd/link)

