Jumat, Maret 29, 2024

DPRD Banjarbaru Bahas Tiga Raperda Inisiasi Pemko Banjarbaru

Link, Banjarbaru- Tidak ingin berlama-lama, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota Banjarbaru, yang pekan kemarin diajukan, Selasa (18/01/2022) ini langsung dibahas DPRD Kota Banjarbaru. Melalui rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru sepakat inisiasi Pemko Banjarbaru tersebut masuk dalam tahap pembahasan.

Tiga raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Retribusi Persampahan.

Lebih rinci, Reperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Berikutnya, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung diusulkan untuk sebagai bentuk penyesuaian terhadap isi materi guna menciptakan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun teknis.

Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Bahwa bangunan gedung yang fungsional harus dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan ataupun kemudahan pengguna, serta selaras dengan lingkungan sekitar.

Baca Juga  Ketua DPRD Tinjau SMPN 14 Banjarbaru Yang Dapatkan Bantuan 36 Chromebook

Sementara itu, Raperda tentang Retribusi Persampahan, Kota Banjarbaru sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan yang kemudian diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015.

“Mudah-mudahan secepatnya akan kita tindak lanjut dengan Perwali. Sehingga bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah, termasuk juga tata kelola pemerintahan baik, tata kelola kota yang bagus dalam mengimplementasikannya,” ucap Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin usai Rapat Paripurna.

Disisi lain, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengatakan, tiga buah Reperda usulan tersebut akan berlanjut ketingkat Pansus pada tahap pembahasan.

“Mudahan reperda ini bisa kita bahas dan target dua setengah bulan bisa difinalisasi. Diharapkan dalam perubahan ini bisa menyesusaikan betul realita di lapangan,” ungkapnya.

Dapat diketahui, hasil rapat paripurna kali ini menghasilkan pendapat setuju dari seluruh fraksi-fraksi atas tiga buah reperda tersebut. (Diba/BBAM)

TERPOPULER