Kamis, April 25, 2024

Oktober Tersangka KONI Dilimpahkan ke PN

Link, Banjarbaru – Oktober 2022 tersangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru Rp6,7 M, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru akan  melimpahkan DI dan ATW, 2 orang tersangka penyalahgunaan dana hibah KONI, kepada PN Banjarbaru.

“Pelimpahan akan dilakukannya di bulan Oktober 2022 nanti. Itu target kami. Mudah mudahan bisa terlaksana,” ungkapnya, kepada Linkalimantan.com diruang kerjanya Selasa 6 September 2022.

Hadiyanto membeberkan, target pelimpahan tersangka ke PN pada Oktober, karena saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi.

“Karena saksi Perkara KONI ini sangat banyak. Makanya kami masih lakukan pemeriksaan,” lanjutnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, setelah menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Rp6,7 M pada KONI Banjarbaru, kini Kejari Banjarbaru mulai fokus dalami materi keterlibatan Cabor KONI Banjarbaru dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Tapal Batas LSM Rencanakan Ajukan Gugatan

“Dulu kan saya berjanji tiga bulan perkara KONI Banjarbaru ini sampai pada penetapan tersangka. Tepat tiga bulan perkara itu sudah selesai dengan ditetapkannya DI dan ATW sebagai tersangka. Nah, setelah ini kami berkonsentrasi mendalami materi keterlibatan Cabor KONI,” ujar Kajari Banjarbaru Hadiyanto, kepada Linkalimantan.com, 15 Agustus 2022.

Untuk pendalaman materi cabor sendiri ujar Hadi lebih lanjut, pihaknya menarget dalam dua minggu perhitungan kerugian negara sudah bisa diselesaikan.

“Sebagian para ketua cabor kan sudah dipanggil ulang. Kalau tidak salah ada 110 saksi yang sudah dipanggil. Sisanya akan kami jadwalkan dalam dua pekan ini. Agendanya tetap dalami materi penggunaan dana hibah ke cabor,” ungkapnya. (oetaya/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img