Jumat, Maret 29, 2024

Penataan Kawasan Sekumpul, Status Tanah Berubah

Link, Martapura – Revitalisasi Penataan kawasan Sekumpul berdasmpak pada berbuhnya status tanah warga. Sebagian alas ha katas tanah warga berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar kembali mendata kepemiliki tanah warga yang telah dengan sukarela dihibahkan untuk Penataan kawasan Sekumpul. Tujuannya untuk peningkatan atau perubahan status hak atas tanahnya yang terjadi perubahan luasan.

“Pekan lalu Dinas PUPRP Kabupaten Banjar telah melakukan pengukuran hak atas tanah milik warga di samping ruas Jalan Sekumpul yang masuk dalam wilayah Kelurahan Jawa,” ujar Lurah Jawa, Hathayerin saat ditemui pada, Selasa (30/8/2022).

Kegiatan kegiatan pengukuran lahan warga di Jalan Sekumpul yang difasilitasi Dinas PUPRP tersebut, papar Hathayerin dilakukan Dinas PUPRP dalam rangka untuk peningkatan atau perubahan status hak atas tanahnya yang terjadi perubahan luasan.

“Jadi, bagi warga yang sebelumnya hanya mengantongi surat hak tanah baik dalam bentuk Sporadik, Surat Kepemilikan Tanah (SKT) ditingkat menjadi SHM. Sedangkan, yang sudah berbentuk sertifikat juga dilakukan perubahan karena terjadi perubahan luasan lahan mereka,” ucapnya.

Baca Juga  BPBD Banjar Gelar Pelatihan Siaga Bencana

Karena kawasan tersebut masuk dalam wilayah Kelurahan Jawa, kegiatan pengukuran lahan milik warga dari Dinas PUPRP Kabupaten Banjar juga didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kelurahan Jawa beserta staf.

Seperti diketahui, proses hibah dari warga untuk kepentingan Penataan Kawasan Sekumpul tersebut, membuat luasan lahan milik warga yang sebelumnya. Baik yang tercatat dalam Surat Penyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) terjadi perubahan dari ukuran luasan yang sebelumnya.

Atas dasar tersebutlah, terlebih masyarakat telah memberikan dukungan penuh terhadap revitalisasi Penataan Kawasan Sekumpul. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar melakukan pengukuran hak atas tanah milik warga yang berada di Jalan Sekumpul, salah satunya yang masuk dalam kawasan pemerintah Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura pada, 23 Agustus 2022 lalu. (zainuddin/BBAM)

TERPOPULER