Kamis, Maret 20, 2025
BerandaHeadlinePenutupan Lubang Tambang Tidak Sesuai Harapan?

Penutupan Lubang Tambang Tidak Sesuai Harapan?

Link, Martapura – Hingga akhir tahun 2022, reklamasi lubang bekas tambang batubara di dekat Gedung SDN 6 Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, diduga belum selesai dengan sempurna.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar sebut penutupan lubang tambang yang ada di belakang Lokasi SDN Bawahan Selan 6, Kecamatan Mataraman belum sempurna.

“Kami minta kepada pihak perusahaan agar penutupan lubang tambang segera diselesaikan,” ungkap Mursal, Kadis DPRKPLH Kabupaten Banjar kepada Linkalimantan.com, akhir Desember 2022 lalu.

Mursal melanjutkan, jika perusahaan yang bersangkutan tidak menyelesaikan penutupan lubang tambang tersebut maka pihaknya akan mengenakan sanksi.

“Jika mereka tidak bisa merapikan lubang tambang maka ada sanksi yang diterima. Sementara belum,” lanjutnya.

Lebih jauh dia membeberkan, bahwa untuk sanksi yang di kenakan mereka, kepada  pihak pelaku tambang jika melanggar tidak diketahui pasti.

“Bisa datang langsung ke Kantor saja, jika ingin lebih tau, karena saya lagi sakit,” tandasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, pihak CV Perintis Bara Bersaudara (PBB), H Bambang Firman selaku PJ Manajer Pertambangan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Danau Salak, memastikan proses reklamasi yang dilakukan pemagang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tinggal finishing.

“Kita sudah menerima laporan hasil reklamasi bekal lubang tambang CV PBB, dan memasang  TRAP (Tampung, Resapkan, Alirkan, Pelihara), serta penutupnya. Artinya tinggal finishing,” ujarnya.

Sebelumnya, Upaya reklamasi yang dilakukan di bekas lubang tambang CV Perintis Bara Bersaudara (PBB) dengan cara menutup kembali bekas galian tambang batubara tersebut masih dinilai Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Banjar, belum maksimal atau sesuai harapan.

Menanggapi perihal reklamasi yang dilakukan CV PBB tersebut, H Bambang Firman selaku PJ Manajer Pertambangan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Danau Salak, memastikan proses reklamasi yang dilakukan pemagang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tinggal finishing.

“Kita sudah menerima laporan hasil reklamasi bekal lubang tambang CV PBB, dan memasang  TRAP (Tampung, Resapkan, Alirkan, Pelihara), serta penutupnya. Artinya tinggal finishing,” ujarnya pada, Rabu (28/12/2022). (oetaya/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER