Minggu, April 13, 2025
BerandaHeadlinePPN 12 Persen Jadi Alasan Perumda Pasar Alami Kerugian

PPN 12 Persen Jadi Alasan Perumda Pasar Alami Kerugian

Link, Martapura – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) klaim alami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Direktur Perumda PBB Kabupaten Banjar, Rusdiansyah mengungkapkan perubahan aturan baru dari PPN 11 % menjadi 12 % tersebut, Perumda PBB Kabupaten Banjar harus kembali melakukan sosialisasi penyesuaian tarif pajak, yang berdampak pada kerugian Perumda, karena harus menanggung kekurangan atas pembayaran pajak.

“Karena di lapangan terjadi pro dan kontra, sehingga hanya sebagian kecil pedagang saja yang mau membayar. Bisa dikatakan terjadi kerugian atas kekurangan pembayaran pajak mencapai puluhan juta. Tentu permasalahan ini juga akan kita sampaikan ke Komisi II DPRD Kabupaten Banjar,” ucap Rusdi yang belum bisa mendetailkan kerugian yang diterima.

Kendati demikian, di tengah perjalanan, pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan baru, yakni, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah, bukan pada barang dan jasa lainnya yang umumnya digunakan masyarakat.

BACA JUGA :  Satgas Karhutla Sigap Padamkan Kebakaran di Martapura Barat

Disisi lain, terhitung sejak 8 Januari 2025, Perumda PBB Kabupaten Banjar sudah melakukan kegiatan sosialisasi hingga menerapkan kenaikan tarif pajak untuk retribusi para pedagang.

“Kurang lebih selama dua minggu kita terapkan PPN 12 persen. Tapi, karena ada peraturan baru sehingga kami kembalikan tarifnya ke 11 persen atau seperti awal sebelumnya,” ujar Rusdiansyah.

Rusdi mengakui, sebelumnya Perumda PBB Kabupaten Banjar juga berat menaikan tarif pajak dari 11 persen menjadi 12 persen. Sebab, rata-rata pedagang di kawasan paras tradisional tergolong kelas ekonomi menengah ke bawah.

“Rata-rata ekonomi pedagang yang kita kelola bukan menengah ke atas tapi sebaliknya. Kita juga berat untuk menaikan tarif PPN 12 persen sebelumnya, karena dasarnya kuat, mau tidak mau kita harus mengikutinya, ini bukan keinginan kita,” ucapnya. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER