BerandaHeadlineKomisi II DPRD Banjar Kebut Pembahasan Raperda Perlindungan Koperasi dan UMKM

Komisi II DPRD Banjar Kebut Pembahasan Raperda Perlindungan Koperasi dan UMKM

Link, Martapura – Digadang menjadi instrumen transformasi ekonomi kerakyatan, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro pada Kamis (4/6/2026).

Usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh mengatakan, pembahasan Raperda untuk mewujudkan kesejahteraan Koperasi dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Banjar sudah memasuki BAB 9 Pasal 49 dari total 60 Pasal yang dituangkan dalam regulasi tersebut.

“Pasal 49 memuat terkait kekayaan intelektual, tapi dalam rapat kali ini masih belum sempat dibahas dan akan dibahas pada tahap selanjutnya,” ujarnya.

Hal tersebutlah karena, dalam RDP pembahasan masih berfokus pada Pasal 39 dan 48 yang memuat terkait pemberian kemudahan terhadap Koperasi dan UMKM, hingga mengenai pemberian insentif dari Pemerintah daerah (Pemda) untuk UMKM yang termaktub pada Pasal 42.

BACA JUGA :  Sekwan dan Empat JPTP Pemkab Banjar Dirotasi

“Insentif yang diberikan pemerintah daerah itu dalam bentuk kemudahan retribusi, seperti pengurangan pajak, bantuan permodalan, hingga pinjaman tanpa tanpa bunga, baik di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), BRI, BNI, dan Pegadaian,” katanya.

Tak hanya itu, politisi Gerindra ini juga memastikan Raperda tersebut juga mendorong terkait kerja sama pelaku UMKM dengan perusahaan besar, seperti toko swalayan atau ritel modern yang difasilitasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar.

“Terkait ritel modern apakah bersedia atau tidak, nanti dinegosiasikan Pemda. Karena dalam Raperda ini tidak memuat sanksi, sehingga klausul ini yang kita tekankan, mungkin berupa teguran saja nantinya jika tidak mengindahkan kerja sama dengan UMKM,” ucap Rahmat yang mengaku Pemda tidak dapat menekan pertumbuhan ritel modern, karena sistem Online Single Submission (OSS) kewenangan pemerintah pusat.

Sementara itu, Perencana Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kakanwil Kemenkum Provinsi Kalsel, M Novi Saputra menyebutkan, secara garis besar pembahasan Raperda berjalan lancar dan tidak jauh berbeda dengan draf yang dibuat.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Lantik 175 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjar

“Memang dalam pembahasan banyak saran dan masukan dari berbagai pihak, hingga komunitas pelaku usaha. Mudah-mudahan Raperda ini dapat segera disahkan,” harapnya.

Sedangkan mengenai masukan terkait digitalisasi promosi dan pemasaran produk UMKM yang dikemukakan anggota dewan dalam RDP, Novi Saputra mengakui, dalam rumusan Pasal tidak secara konkret menyebutkan digital atau nondigital.

“Jadi hanya memuat sistem informasi saja. Jika dalam merumuskan Raperda terlalu kaku normanya, seiring perkembangan zaman tentu akan kembali melakukan perubahan. Karena itu kita ingin Raperda ini berkesinambungan dengan zaman,” jelasnya.

Mengenai hal yang bersifat teknis di lapangan, Novi Saputra mengungkapkan, cukup didelegasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup). “Karena Perda bersifat umum. Jadi, terkait hal yang mengatur tentang digital dan non digital cukup penjelasan saja,” pungkasnya.(znd/link)

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA