BerandaHeadlineRaperda Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan Disahkan Menjadi Perda

Raperda Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan Disahkan Menjadi Perda

Link, Banjarbaru – DPRD Kota Banjarbaru sahkan dua Rancangan Peraturan (Raperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, yakni Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono pada Rabu (17/6/2026).

Bertempat di Ruang Graha Paripurna, dua Raperda yang disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tersebut yakni Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Usai memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera memberikan apresiasi kepada Tim Panitia Khusus (Pansus) dan jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan dua Raperda tersebut hingga disepakati menjadi Perda.

BACA JUGA :  Awasi PAD di Sektor Wisata Banjarbaru, Wakil Ketua DPRD Kunjungi Amanah Borneo Park

“Kami menyepakati bersama pemerintah kota untuk mengesahkan dua Raperda tersebut untuk dijadikan Perda,” ujarnya.

Politisi Golkar Banjarbaru ini juga menekankan pentingnya dua regulasi tersebut agar tidak sekadar menjadi dokumen di atas kertas, dan berharap dua Perda tersebut dapat segera diimplementasikan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Khususnya mengenai pengelolaan lingkungan hidup yang isunya semakin marak. Pengelolaan lingkungan ini tidak hanya bicara soal sampah, tetapi juga lingkungan sekitar di Kota Banjarbaru secara luas,” ucapnya.

BACA JUGA :  Mengurangi Kemacetan, Pemko Akan Pasang ATCS di Dua Titik

Begitu juga terkait Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, lanjut Gusti Rizky yang mengatakan Perda tersebut dibuat untuk melindungi hak-hak masyarakat lokal di dunia kerja.

“Pemko Banjarbaru ke depannya akan jauh lebih selektif dalam mengawasi iklim usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Perda Ketenagakerjaan diharapkan dapat mengakomodasi dan melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan,” tutupnya. (znd/link)

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA